Polisi Serahkan Kasus Kekerasan Seksual Anak ke Kejaksaan

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Melimpahkan Berkas Perkara Kekerasan Seksual ke Kejaksaan

Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dugaan kekerasan seksual terhadap NP (15 tahun) di Kebayoran Baru ke kejaksaan. Dugaan tersebut menimpa korban oleh paman korban yang berinisial MH.

Menurut informasi yang diperoleh, penyidik telah menerima keterangan dari Kejari Jakarta Selatan bahwa perkara ini sudah mencapai tahap P21 dan langsung melaksanakan tahap II pada Kamis, 2 April 2026. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Iskandarsyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2026.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/5105/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Setelah laporan diterima, Polres Metro Jakarta Selatan mengambil alih penanganan kasus ini.

Iskandarsyah menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban sedang bermain di rumah MH pada Senin, 5 Agustus 2024. Saat itu, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Setelah kejadian, korban langsung meninggalkan rumah MH dan menuju rumah neneknya. Di sana, korban hanya diam dan tidak memberi tahu siapa pun tentang peristiwa yang dialaminya. MH diduga tidak hanya sekali melakukan kekerasan seksual terhadap korban, namun korban tidak dapat mengingat secara pasti waktu kejadiannya.

Akibat dari kekerasan seksual tersebut, korban mengalami luka sobek di area dahi atau pelipis, memar pada tangan, serta rasa sakit di bagian kepala, wajah, dan perut. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah ibu korban menceritakannya dalam sebuah siniar milik pesohor Denny Sumargo beberapa waktu lalu.

Polisi sempat menahan pelaku pada Juni 2025 setelah menetapkannya sebagai tersangka. Namun, kemudian polisi menangguhkan penahanannya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* Sehelai baju berwarna merah
* Sehelai celana panjang berwarna biru
* Selembar surat pernyataan pengakuan yang dibuat MH pada 25 Agustus 2025 di atas meterai Rp 10.000
* Hasil visum korban

Selain itu, polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari semua fakta yang ada dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.