Patrolmedia, Batam – Polsek Batam Kota angkat bicara terkait tudingan di sejumlah media online yang menyebut penanganan kasus dugaan penipuan pengurusan sertifikat rumah, jalan di tempat.
Polisi menyebut penyelidikan laporan tersebut masih terus berjalan sesuai prosedur.
Klarifikasi ini respons terhadap laporan korban bernama Agustoni Mendrofa, yang sebelumnya merasa laporannya tak mengalami kemajuan selama setahun terakhir.
”Kami pastikan penanganan perkara tetap berjalan. Kami bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, dalam keterangannya, dikutip dari laman Polrestabarelang, Rabu (1/4/2026).
Benny menjelaskan ada beberapa kendala teknis yang dihadapi penyidik di lapangan, mulai dari sikap terlapor yang kurang kooperatif hingga koordinasi dengan instansi terkait.
Pertama, soal pemeriksaan saksi. Penyidik sudah memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta terlapor sejak kasus ini dilaporkan pada Januari 2025.
Menurut Benny, pihaknya sempat memfasilitasi mediasi kedua pihak pada 10 Juni 2025 sebagai upaya penyelesaian komprehensif.
Di sisi lain, saat ini penyidik masih menunggu permintaan keterangan dari pihak BP Batam dan BPN Kota Batam terkait dokumen sertifikat tersebut.
Untuk transparansi kasus ini, polisi mengklaim telah mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) secara berkala kepada pihak pelapor.
Dalam waktu dekat, Polsek Batam Kota bakal kembali melakukan pemeriksaan tambahan dan gelar perkara lanjutan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
”Kami harap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi secara utuh,” kata Benny.
Editor: Erwin Syahril






















