Patrolmedia, Batam – 4 personel Ditsamapta Polda Kepri resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat lewat Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Sanksi PTDH itu merupakan tindakan tegas Polda Kepri terhadap oknum anggotanya yang terlibat kasus penganiayaan maut Bripda NS.
Sidang etik digelar maraton di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri pada Jumat (17/4/2026).
Keempat personel Ditsamapta Polda Kepri yang dipecat adalah Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.
“Seluruh unsur pelanggaran terbukti terpenuhi. Karena itu, komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada keempat pelanggar,” tegas Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto dalam doorstop di Lobi Polda Kepri.
Perlawanan 3 Tersangka: Ajukan Banding
Meski telah diputus pecat, tidak semua tersangka menerima nasibnya.
Dari 4 orang tersebut, 3 di antaranya melakukan perlawanan hukum terhadap putusan sidang etik.
Bripda AS menyatakan menerima putusan PTDH.
Bripda AP, Bripda GSP, & Bripda MA menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu 3 hari.
Hukuman bagi keempat bintara ini tidak berhenti di pemecatan saja.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menjelaskan bahwa proses pidana berjalan paralel dan status mereka sudah naik ke tahap penyidikan.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian:
Pasal Primer: Pasal 466 ayat (3) KUHP (Ancaman maksimal 7 tahun penjara).
Pasal Subsider: Pasal 468 ayat (2) KUHP (Ancaman maksimal 10 tahun penjara).
Juncto: Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan tindak pidana.
“Proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” ujar Ronni.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan.
Ia juga menyampaikan duka mendalam bagi keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit (NS).
“Atas nama keluarga besar Polda Kepri, kami menyampaikan belasungkawa. Kapolda memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” kata Nona.
Pihak Polda Kepri menegaskan tidak ada ruang bagi anggota yang mencoreng marwah institusi.
Penindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi personel lain untuk tetap menjaga disiplin dan etika profesi.






















