Patrolmedia, Batam – BP Batam tengah menunggu arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid soal lahan laut Batam yang belum direklamasi untuk mengurai ketidakpastian hukum atas alokasi kawasan perairan yang tak kunjung digarap hingga saat ini.
Langkah ini diambil agar pengalokasian tanah di wilayah perairan yang diterbitkan pada masa lalu dan belum digarap, bisa kelar secara cermat dan adil.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyebut pihaknya mendukung penuh penataan ruang laut dan administrasi pertanahan yang sedang digalakkan pemerintah pusat.
Menurutnya, penataan ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar, dalam keterangannya yang diterima Patrolmedia, Rabu (5/8/2026).
Sebagai bentuk kehati-hatian, BP Batam telah menyurati Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.
Surat itu berisi permohonan arahan resmi terkait status alokasi tanah perairan yang hingga kini belum direklamasi.
Amsakar menyebut, penyelesaian alokasi lahan laut Batam lama tak bisa dilakukan sembarangan.
Katanya, keputusan yang diambil harus melindungi kepentingan negara, adil bagi masyarakat, dan tetap menjaga kepercayaan para penanam modal.
Tahapan Izin Reklamasi di Batam Berdasarkan Aturan Baru
Seiring berlakunya sederet Peraturan Pemerintah (PP No. 25, 28, 47, dan 48 Tahun 2025), BP Batam terus menyesuaikan sistem pelayanannya.
Kini, setiap kegiatan reklamasi pesisir harus melewati tahapan yang runtut sebagai berikut:
- Pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Izin Reklamasi.
- Pelaksanaan serta verifikasi hasil reklamasi.
- Penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama BP Batam.
- Pengalokasian tanah dan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
- Pemberian hak atas tanah hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ke depan, tambah Amsakar, pihaknya memperkuat sinergi lintas kementerian, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Kementerian Lingkungan Hidup.
“Ini agar pemanfaatan ruang laut di Batam makin tertib, transparan, dan ramah investasi,” pungkasnya.
(Ipl/Ft)






















