Patrolmedia, Batam – Polisi menangkap pria berinisial S usai membegal driver ojol Maxim Batam di Tanjung Pinggir, Sekupang, Batam, Kamis (6/8/2026).
Pelaku nekat merampas HP dan motor milik korban yang sedang mencari nafkah.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan kejadian berawal saat pelaku memesan jasa ojol korban.
Di tengah jalan, S malah merampas HP Android dan motor Honda Beat Street milik driver.
”Setelah menerima laporan, tim gabungan Polda Kepri dan Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan,” kata Agung, dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Polisi kemudian melacak posisi ponsel korban yang terdeteksi aktif di daerah Tiban.
Dari sana, petugas memancing pelaku hingga berhasil meringkusnya di Simpang Dam, Kampung Aceh, Sei Beduk.
Usai ditangkap, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Sepeda motor diver ojol Maxim Batam tersebut akhirnya ditemukan di Mega Legenda.
Sedangkan, ponselnya ternyata sudah digadaikan pelaku di warung eceran bensin daerah Tiban.
Kompol Agung mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan penangkapan ini sebagai komitmen pihaknya dalam merespon laporan masyarakat.
“Kamk mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian,” ujar Nona.
Editor: Erwin Syahril






















