Patrolmedia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut, yang sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah, kini dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Eks Menag Yaqut tengah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat administrasi sebelum kembali masuk sel.
Proses asesmen ini dilakukan di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur.
”Hari ini, Senin (23/3/2026), KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Budi menyebut proses pengalihan ini baru dimulai hari ini. Pihak penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter untuk memastikan kondisi Yaqut.
”KPK masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat untuk penahanan di rutan. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” katanya.
Sebagai informasi, Yaqut sebelumnya sempat menghirup udara bebas di luar rutan setelah statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu.
Pengalihan itu dilakukan berdasarkan permohonan keluarga.
”Pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3). Berdasarkan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, permohonan tersebut dikabulkan,” jelas Budi.
Namun, status tahanan rumah tersebut hanya bertahan singkat.
Yaqut sendiri tercatat baru mendekam di penjara selama satu minggu sejak resmi ditahan pada Kamis (12/3) malam, usai gugatan praperadilannya ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
KPK menjerat Yaqut dalam kasus dugaan korupsi pengondisian kuota haji periode 2023-2024.
Yaqut diduga memerintahkan Dirjen PHU untuk mengubah proporsi kuota haji tambahan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Padahal, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, aturan baku pembagian kuota adalah 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Adapun poin-poin dugaan korupsi tersebut:
Permainan Fee: Jemaah disebut bisa langsung berangkat melalui kuota khusus tambahan dengan menyetor fee percepatan sebesar USD 5.000 (sekitar Rp 84,4 juta) pada 2023, dan USD 2.400 (sekitar Rp 42,2 juta) pada 2024.
Kerugian Negara: KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Pasal yang Disangkakan: Yaqut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa segera naik ke meja hijau. KPK juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal kasus ini.
”KPK memastikan penyidikan berjalan sesuai mekanisme. Penyidik masih terus melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke penuntut umum,” kata Budi.
(Kml/Ft)






















