Patrolmedia, Batam – Polda Kepri menetapkan 4 personel Ditsamapta penganiaya Bripda NS sebagai tersangka. Keempatnya kini resmi diproses secara pidana dan dijerat pasal berlapis.
Kasus kekerasan yang menewaskan Bintara remaja Bripda NS ini pun memasuki babak baru.
Kasus ini menjadi atensi serius jajaran Polda Kepri.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menyebut status perkara telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, melalui pengembangan penyidikan dan hasil gelar perkara, tiga orang lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ronni dalam keterangan di Lobi Polda Kepri, Minggu (19/4/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, berikut adalah poin-poin penting terkait status hukum 4 polisi penganiaya Bripda NS tersebut:
Identitas Tersangka: Bripda AS, Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP.
Pasal yang Disangkakan: Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer.
Pasal Subsider: Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ronni menekankan pihaknya tidak akan main-main dalam mengusut kasus ini. Penyidikan dipastikan berjalan secara profesional dan objektif.
“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei menfatakan langkah hukum ini merupakan bukti transparansi Polri.
Ia memastikan setiap perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Proses pidana ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu,” kata Nona.
Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih yang menghilangkan nyawa orang lain.
Kasus ini kini ditangani secara intensif untuk menjaga akuntabilitas korps Bhayangkara di mata masyarakat.






















