Patrolmedia, Batam – Polda Kepulauan Riau mengeluarkan peringatan keras bagi siapa pun yang nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Kepri.
Tak main-main, pelaku pembakaran hutan kini terancam hukuman bui belasan tahun hingga denda miliaran rupiah.
Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ancamannya pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar,” tegas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Nona menyatakan Polda Kepri berkomitmen menerapkan kebijakan zero tolerance atau nol toleransi.
Hal ini lantaran dampak Karhutla sangat fatal, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga kerugian ekonomi yang besar.
Nona menyebut pihaknya memastikan tidak bakal ada kompromi bagi pelaku Karhutla di Kepri.
Setiap kemunculan titik api akan ditelusuri secara tuntas untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
”Setiap titik api akan kami selidiki. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, pelaku akan langsung diproses hukum. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Saat ini, personel Polda Kepri bersama TNI dan Pemda terus meningkatkan patroli terpadu.
Polda Kepri akan memantua titik panas (hotspot) secara intensif, terutama di wilayah rawan terbakar.
Untuk menghindari jeratan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, Polda Kepri merilis 6 poin imbauan bagi warga:
- Dilarang keras membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
- Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun.
- Jangan membuang puntung rokok sembarangan di area yang mudah terbakar.
- Pastikan tidak meninggalkan api dalam kondisi menyala di area hutan atau lahan.
- Wajib menggunakan metode ramah lingkungan jika ingin membuka lahan.
- Segera lapor ke kepolisian atau aparat terdekat jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran.
”Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga lingkungan dan cegah Karhutla demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Nona.
(Ipl/EN)






















