Polisi Perpanjang Tahanan Dokter Richard Lee 40 Hari, Berkas Belum Lengkap

Penahanan Richard Lee Diperpanjang: Proses Hukum Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen Terus Berlanjut

Jakarta – Kasus hukum yang menjerat dokter Richard Lee terkait dugaan pelanggaran hak konsumen dan produk kecantikan yang tidak sesuai label kini memasuki babak baru. Masa penahanan Richard Lee di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya resmi diperpanjang selama 40 hari ke depan. Perpanjangan ini diberikan guna memberikan waktu yang cukup bagi tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, yang dimulai sejak tanggal 6 hingga 26 Maret 2026. Kini, proses hukumnya berlanjut dengan perpanjangan masa penahanan yang krusial untuk kelengkapan administrasi dan pembuktian.

Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan mekanisme perpanjangan penahanan ini. “Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” ujar Kompol Andaru di kantornya pada Jumat (27/3/2026).

Tahapan Perpanjangan Penahanan:

  • Tahap Awal: Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari.
  • Tahap Perpanjangan: Jika penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan lebih lanjut atau kelengkapan penyusunan berkas, penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari lagi.

Perpanjangan masa penahanan ini sangat berkaitan erat dengan proses pelengkapan berkas tersangka serta barang bukti yang akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan menjadi kunci dalam menentukan kapan berkas perkara dianggap lengkap.

“Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah Kompol Andaru.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum menerima adanya pengajuan penangguhan penahanan dari Richard Lee. Hal ini menegaskan bahwa Richard Lee masih akan menjalani masa penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya. “Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan,” pungkasnya.

Richard Lee sendiri resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan lantaran ia dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan, sering mangkir dari panggilan penyidik, dan dinilai menghambat jalannya penyidikan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan yang ancaman pidananya cukup berat.

Istri Richard Lee Diperiksa Sebagai Saksi

Kasus yang melibatkan Richard Lee tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga menarik perhatian pada orang-orang terdekatnya. Belum lama ini, istri Richard Lee, dr. Reni Effendi, turut diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 Maret 2026.

Pemeriksaan terhadap dr. Reni Effendi merupakan buntut dari laporan polisi yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) terhadap Richard Lee. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Dalam pemeriksaan ini, dr. Reni Effendi dimintai keterangan sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budhi Hermanto, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Agenda pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan saksi tambahan atas nama RE, istri dari Richard Lee,” ujar Kombes Pol. Budhi Hermanto saat dikonfirmasi awak media.

“Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan sebelumnya yang telah disampaikan pada tanggal 16 Juni 2025 lalu,” lanjutnya.

Berdasarkan pantauan, dr. Reni Effendi terlihat hadir di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia mengenakan pakaian serba putih dan menggunakan masker. Baik dr. Reni maupun tim kuasa hukumnya memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media terkait jalannya pemeriksaan.

Perlu diketahui, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini tengah menjalani penahanan. Penyidik masih terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi sebelum berkas perkara ini siap untuk disidangkan.

Latar Belakang Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang merasa dirugikan setelah membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee. Produk-produk tersebut dibeli melalui beberapa platform marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.

Adapun produk yang dibeli konsumen antara lain:

  • White Tomato
  • DNA Salmon
  • Miss V Stem Cell by Athena Group

Harga produk-produk tersebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah. Namun, setelah diterima, konsumen mendapati adanya dugaan masalah pada produk-produk tersebut. Masalah yang dilaporkan meliputi:

  • Kandungan produk tidak sesuai dengan yang tertera pada label.
  • Kondisi produk yang tidak steril.
  • Kemasan produk yang diduga merupakan hasil repacking.

Berdasarkan kronologi tersebut, Dokter Detektif (Doktif) kemudian melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2025.

Menariknya, Doktif juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan. Situasi ini menunjukkan kompleksitas dari kasus yang sedang bergulir.