Taipan batu bara Samin Tan kembali terseret pusaran hukum, kali ini oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi pertambangan. Penetapan status tersangka ini menambah panjang daftar kontroversi yang pernah menjerat pengusaha yang pernah menduduki peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2011.
Samin Tan Kembali Menjadi Tersangka
Samin Tan, yang merupakan Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kalimantan Tengah untuk periode 2016-2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada fakta bahwa PT AKT tetap melanjutkan aktivitas penambangan meskipun izin perusahaan tersebut telah dicabut.
Menurut Syarief, izin PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017 melalui surat terminasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, aktivitas penambangan oleh PT AKT justru terus berlanjut hingga tahun 2025. Kejagung menduga bahwa aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang PT AKT dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum selama rentang waktu 2017-2025.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara,” ungkap Syarief di Kejagung pada Sabtu (28/3/2026).
Jejak Kasus Korupsi yang Pernah Melibatkan Samin Tan
Kasus yang menjerat Samin Tan kali ini bukanlah kali pertama ia berurusan dengan hukum terkait dugaan rasuah. Sebelumnya, taipan batu bara ini pernah menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, yang juga menyeret sejumlah nama besar seperti mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Dalam kasus tersebut, Samin Tan diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, yaitu Eni Maulani Saragih, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Saragih, terkait dengan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
KPK menduga Eni Maulani Saragih, selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba di Komisi VII, menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Uang suap sebesar Rp5 miliar diduga diberikan sebanyak dua kali. Pemberian pertama senilai Rp1 miliar pada 1 Juni 2018, dan pemberian kedua sebesar Rp4 miliar pada 22 Juni 2018. Uang tersebut diduga diserahkan melalui perantara, yakni staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR.
Menjadi Buronan KPK dan Proses Penangkapan
Pada pertengahan Maret 2020, bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN) ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019, Samin Tan tercatat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Panggilan pertama dari KPK tidak dipenuhi tanpa alasan yang patut dan wajar, meskipun surat panggilan telah dikirimkan pada 28 Februari 2020. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 5 Maret 2020. Namun, Samin Tan kembali tidak memenuhi panggilan tersebut, dengan alasan sakit dan menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020. Pada tanggal yang dijanjikan, Samin Tan kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan membutuhkan istirahat selama 14 hari, disertai surat keterangan dokter.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Samin Tan. Berdasarkan surat perintah itu, KPK melakukan pencarian di beberapa lokasi, termasuk dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Akhirnya, Samin Tan berhasil ditangkap oleh KPK pada 5 April 2021, setelah hampir setahun menjadi buronan.
Vonis Bebas dan Upaya Kasasi KPK
Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas Samin Tan dalam perkara dugaan suap terhadap mantan politisi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. Hakim menilai bahwa Samin Tan tidak terbukti melakukan penyuapan terhadap Eni Maulani.
Majelis hakim berpendapat bahwa Samin Tan lebih merupakan korban dari Eni Maulani, yang dinilai tidak memiliki kewenangan dalam proses pencabutan atau perpanjangan PKP2B perusahaan yang bersangkutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyuapan.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar hakim pada Senin (30/8/2021).
Meskipun demikian, KPK tidak menerima putusan tersebut dan segera mengajukan kasasi atas vonis bebas Samin Tan. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK. Alhasil, Samin Tan, yang tersangkut kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B), tetap bebas sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor. Kini, dengan status tersangka baru dari Kejagung, Samin Tan kembali dihadapkan pada proses hukum yang lebih ketat.






















