Miris! 185 Perempuan di Kepri Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2025

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Tanjungpinang – Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2025 mencatat, sebanyak 185 perempuan menjadi korban kekerasan.

Angka tersebut menjunjukkan perdagangan orang masih menjadi ancaman serius di Kepri.

Untuk itu, Pemprov Kepri berkomitmen memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini dikategorikan sebagai kejahatan lintas negara.

Asisten III Setda Provinsi Kepri, Misni, menyatakan TPPO bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Perdagangan orang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan termasuk kejahatan lintas negara,” kata Misni saat Workshop Penguatan Gugus Tugas TPPO bersama Polda Kepri di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026).

Ia mengatakan, kondisi perlindungan perempuan di Kepri memang menjadi sorotan.

Menyikapi hal ini, Misni menyebut Unit PPA Polda Kepri memegang peranan vital.

“Dalam penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA), Unit PPA Polda Kepri menjadi garda terdepan,” imbuhnya.

Pemerintah Provinsi Kepri sendiri mengklaim telah memperkuat benteng hukum untuk menekan angka kejahatan ini.

Selain UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Kepri memiliki aturan turunan di tingkat daerah.

Komitmen tersebut dituangkan dalam Perda Provinsi Kepri Nomor 12 Tahun 2007.

Keputusan Gubernur Kepri Nomor 815 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Langkah ini bentuk penguatan implementasi di lapangan agar penanganan korban maupun pengejaran pelaku TPPO dilakukan sistematis dan terintegrasi di Kepri.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menyebut letak geografis Kepri menuntut penanganan kejahatan transnasional yang lebih serius dan terstruktur.