Patrolmedia, Batam – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar praktik tambang pasir ilegal di Nongsa, Batam.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 3 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Wadirreskimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan mengatakannya pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (4/8/2026) lalu.
“Petugas menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan pasir ilegal menggunakan truk roda enam di wilayah Nongsa. Setelah diselidiki, tiga tersangka berhasil diamankan,” ujar Juleigtin saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (14/8/2026).
Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda:
FN (26): Sopir truk yang mengangkut pasir ilegal.
SL (38): Pemilik armada truk pengangkut.
AR (43): Pemilik lokasi penambangan (tangkahan).

Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengolah tanah dengan cara mencucinya menggunakan mesin pompa air hingga menjadi pasir, lalu menjualnya secara ilegal.
Selain menangkap para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit truk (dump truck Isuzu dan Hino), pasir hasil tambang, surat jalan, mesin diesel pompa air seberat 190 kg, serta beberapa unit ponsel.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tegas Juleigtin.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang maupun perdagangan mineral tanpa izin sah.
Warga yang menemukan indikasi tambang ilegal diminta segera melapor melalui call center Polisi 110.
Editor: Erwin Syahril






















