Patrolmedia, Batam – Yayasan Yonkenedia Batam berencana bakal melaporkan penyebar opini menyesatkan ke polisi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah itu disiapkan usai Yonkenedia Batam dituduh menyerobot lahan Yayasan Isenabasa yang berlokasi di Baloi Permai, Batam.
Kuasa Hukum Yayasan Yonkenedia, Nixon Situmorang, menyebut tuduhan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tidak benar alias menyesatkan.
”Opini yang berkembang seolah-olah Yayasan Yonkenedia menyerobot lahan Isenabasa itu terbantahkan,” kata Nixon kepada Patrolmedia, di Kez’s Bakery Simpang Kara, Batam Center, Rabu (19/8/2026).
“BP Batam sudah melayangkan dokumen pencabutan alokasi lahan Isenabasa secara resmi sebelum akhirnya dialokasikan ke Yonkenedia,” lanjutnya.
Nixon menyayangkan adanya pihak-pihak yang terburu-buru menggiring opini liar di TikTok tanpa lebih dulu mengklarifikasi.
Pihaknya pun tak menutup kemungkinan bakal melaporkan akun-akun penyebar narasi liar tersebut ke polisi.
”Ini masih dalam tahap klarifikasi, tapi sudah diberitakan dan dibikin di TikTok seolah-olah terjadi tindakan melawan hukum oleh Yayasan Yonkenedia,” sebutnya.
“Ini menyebarkan opini menyesatkan. Kalau terus berkembang, kami tidak menutup peluang melakukan pelaporan menggunakan Undang-Undang ITE,” tegas Nixon.
Senada, Pengawas Yayasan Yonkenedia, Mangarihut Aritonang, membeber kronologi legalitas penguasaan lahan tersebut agar publik tak terprovokasi framing negatif.
Mangarihut menjelaskan, lahan seluas 3,5 hektar tersebut awalnya dimohonkan oleh Yayasan Isenabasa tahun 2000 silam.
Saat itu, Johanes Kennedy Aritonang selaku pendiri Isenabasa sekaligus pendiri Yonkenedia telah membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama 5 tahun.
Tapi, karena lahan tersebut mangkrak dan tidak ada aktivitas, BP Batam menyuratu peringatan bertahap hingga akhirnya mencabut izin alokasi lahan Isenabasa.
”BP Batam memberi peringatan pertama pada April 2023, peringatan kedua Juli 2023, dan peringatan ketiga pada 5 Oktober 2023. Hingga akhirnya pada 6 Juni 2024, BP Batam resmi membatalkan alokasi dan menarik kembali lahan tersebut,” jelas Mangarihut.






















