Polda Kepri Gerebek Markas Judi Online di Batam
Agar terlihat menggiurkan, sindikat ini menyiapkan tim khusus yang bertugas sebagai, Host & Operator yang berperan menjalankan program lotre.
Kemudian, lainnya berperan sebagai Customer Service untuk melayani transaksi pemain.
Ada juga fake player (Pemain Palsu) yang bertugas menciptakan kesan seolah-olah ada pemain yang menang besar untuk memancing korban lainnya.
Selain di Sukajadi, Ditreskrimsus Polda Keprimendalami kasus ini ke kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC).
Dari 2 lokasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti sarana kejahatan siber, yakni:
- Unit CPU, monitor, dan laptop.
- Puluhan ponsel dan router wifi.
- Puluhan ribu kartu lotre bergambar naga.
Para pelaku kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni pasal perjudian dengan ancaman 9 tahun penjara serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Silvester mengimbau warga Batam segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
“Polri berkomitmen memberantas judi online hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Editor: Erwin Syahril























