Markas Judi Online di Batam Digerebek, WNA Coba Kabur Lewat Atap

Markas Judi Online di Batam
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan sederet barang bukti berupa unit CPU, monitor, dan laptop, puluhan ponsel dan router wifi, puluhan ribu kartu lotre bergambar naga dari penggerebekan 25 WNA pelaku judol di Batam. (Foto: Ist)

Polda Kepri Gerebek Markas Judi Online di Batam

Markas Judi Online di Batam
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora memberikan keterangan di lokasi penggerebekan sarang judi online di sebuah ruko kawasan Sukajadi. (Foto: Ist)

Agar terlihat menggiurkan, sindikat ini menyiapkan tim khusus yang bertugas sebagai, Host & Operator yang berperan menjalankan program lotre.

Kemudian, lainnya berperan sebagai Customer Service untuk melayani transaksi pemain.

Ada juga fake player (Pemain Palsu) yang bertugas menciptakan kesan seolah-olah ada pemain yang menang besar untuk memancing korban lainnya.

Selain di Sukajadi, Ditreskrimsus Polda Keprimendalami kasus ini ke kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC).

Dari 2 lokasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti sarana kejahatan siber, yakni:

  • Unit CPU, monitor, dan laptop.
  • Puluhan ponsel dan router wifi.
  • Puluhan ribu kartu lotre bergambar naga.

Para pelaku kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni pasal perjudian dengan ancaman 9 tahun penjara serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Silvester mengimbau warga Batam segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

“Polri berkomitmen memberantas judi online hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

 

Editor: Erwin Syahril