Patrolmedia, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji meringkus mantan Kepsek SMA Taruna Kepri berinisial AP (41).
AP ditangkap usai nekat menggelapkan uang pendaftaran dan SPP siswa senilai Rp 143 juta.
Aksi tilap dalam jabatan itu terjadi di sekolah yang berlokasi di Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Sebagaimana diinformasikan situs Polresta Barelang Batam, Rabu (29/7/2026), AP dicokok polisi di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin (27/7/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Kasus ini terungkap usai pihak yayasan melaporkan dugaan penyimpangan dana tersebut ke pihak kepolisian.
Korban diketahui berinisial RR (48) selaku Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia.
Bermula dari Saldo Rekening Sekolah yang Janggal
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak yayasan pada Sabtu, 4 Oktober 2025 lalu.
Saat mengecek rekening resmi milik SMA Taruna Kepri, korban mendapati saldo yang tersisa cuma Rp 41 juta.
Padahal, akumulasi dana dari pembayaran uang pendaftaran dan SPP siswa seharusnya jauh melebihi jumlah tersebut.
Curiga ada ketidakberesan, korban meminta staf bendahara sekolah berinisial SEN (26) untuk mengaudit internal serta mengonfirmasi ke para orang tua siswa.
Hasil audit mengungkap fakta mengejutkan. 12 orang tua siswa rupanya sudah bayar uang pendaftaran dan SPP.
Namun, transaksi tak masuk ke rekening resmi sekolah, melainkan ditransfer ke rekening pribadi AP atau diserahkan secara tunai kepadanya.
Sempat Ngaku dan Janji Balikkan Uang
Tersangka AP yang tak bisa mengelak akhirnya menjumpai korban di ruang kerja Kepala Sekolah pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Dalam pertemuan tersebut, AP mengakui telah memakai uang milik yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Pelaku juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta lembar rekapitulasi pembayaran dengan nilai total mencapai Rp 143 juta.
Ia berjanji bakal mengembalikan semua uang ke yayasan. Tapi lantaran tak kunjung ada kejelasan, kasus ini akhirnya berlanjut ke proses hukum.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Batu Aji langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menggelar perkara hingga menetapkan AP sebagai tersangka.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa:
- 1 lembar rekening koran Bank BRI
- 4 lembar rekening koran Bank BNI
Atas perbuatannya, eks Kepsek SMA Taruna Kepri ini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Batu Aji.
Ia dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Ancaman hukuman penjara yang menanti AP paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori V.
Polsek Batu Aji berkomitmen menindak tegas tindak pidana yang bikin rugi warga maupun lembaga pendidikan.
Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 jika mendapati indikasi gangguan kamtibmas atau tindak pidana di wilayahnya.
Editor: Erwin Syahril






















