Patrolmedia, Batam – Tim gabungan TNI Angkatan Laut (AL) bersama BNN, Polri, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine di Batam super fantastis seberat 1,3 ton.
Narkoba siap edar senilai hingga Rp 4,5 triliun tersebut diselundupkan menggunakan kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania.
Pengungkapan ketamine di Batam ini berawal pada 5 Agustus 2026 saat KRI Kerambit-627 mencium pergerakan kapal mencurigakan.
Lewat pantauan radar dan SeaVision, kapal tersebut terdeteksi masuk perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026 sebelum akhirnya disergap Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS).
Saat digeledah hingga ke bagian bawah lambung kapal pada 7 Agustus 2026, petugas menemukan 65 karung berisi 1,3 ton ketamine yang disembunyikan rapi.
“Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 5 orang, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata saat konferensi pers di Gedung Serba Guna Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/2026).
8 ABK WNA Diciduk, Kapolda Kepri Puji Sinergi Antarinstansi
Dalam operasi ini, petugas mengamankan 8 orang awak kapal (ABK) yang terdiri dari 1 warga negara Taiwan dan 7 warga negara Myanmar.
Selain kapal MV King Sun, polisi juga menyita 11 ponsel, 1 laptop, serta 8 paspor.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin yang hadir dalam konferensi pers bersama Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengapresiasi tinggi kolaborasi ketat antarinstansi tersebut.
“Wilayah Kepri berbatasan langsung dengan laut negara tetangga, sehingga pengawasan jalur laut harus terus diperketat. Sinergi seperti inilah yang jadi kunci memutus mata rantai penyelundupan narkoba,” tegas Asep.
Editor: Erwin Syahril






















