Patrolmedia, Batam – Sepak terjang pria berinisial D alias D bin S (34) dalam bisnis haram narkoba di Batam akhirnya terhenti.
Wiraswasta asal Batam ini tak berkutik saat disergap tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (27/7/2026) dini hari.
dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan gram sabu siap edar dan puluhan butir pil ekstasi yang disembunyikan di 2 lokasi berbeda, termasuk di dalam kamar hotel di Batu Ampar.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Nona menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari info berharga dari warga yang curiga dengan aktivitas tersangka.
”Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di kawasan Batu Ampar,” ungkap Nona, dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Saat digeledah dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 5,46 gram dari tersangka D.
Tak berhenti di situ, petugas langsung menginterogasi cepat di lapangan. Hasilnya mengejutkan, D mengaku masih menyimpan barang haram di tempat lain.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim langsung meluncur dan menggeledah sebuah kamar hotel di kawasan Kecamatan Batu Ampar.
Benar saja, polisi kembali menemukan pasokan narkoba dalam jumlah yang lebih besar milik tersangka.
Rincian Barang Bukti yang Disita:
- Sabu (Lokasi 1): 1 paket seberat 5,46 gram (bruto).
- Sabu (Lokasi 2/Hotel): Paket seberat 54,57 gram (bruto).
- Pil Ekstasi: 63 butir Narkotika Golongan I.
- Total Sabu Disita: 60,03 gram.
”Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolda Kepri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengujian di laboratorium forensik,” kata Nona.
Akibat ulahnya mengedarkan narkoba di Batam, pria 34 tahun ini kini harus bersiap menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka D terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Editor: Erwin Syahril






















