Peredaran Narkoba di Batam: Polisi Ringkus Pria Simpan 60 Gram Sabu dan Ekstasi di Hotel

Narkoba di Batam
​Ditresnarkoba Polda Kepri menyita hasil tangkapan sabu 60 gram dan 63 butir ekstasi dari tersangka D di sebuah hotel kawasan Batu Ampar Batam. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Sepak terjang pria berinisial D alias D bin S (34) dalam bisnis haram narkoba di Batam akhirnya terhenti.

​Wiraswasta asal Batam ini tak berkutik saat disergap tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (27/7/2026) dini hari.

​dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan gram sabu siap edar dan puluhan butir pil ekstasi yang disembunyikan di 2 lokasi berbeda, termasuk di dalam kamar hotel di Batu Ampar.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penangkapan tersebut.

​Nona menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari info berharga dari warga yang curiga dengan aktivitas tersangka.

​”Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di kawasan Batu Ampar,” ungkap Nona, dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

​Saat digeledah dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 5,46 gram dari tersangka D.

​Tak berhenti di situ, petugas langsung menginterogasi cepat di lapangan. Hasilnya mengejutkan, D mengaku masih menyimpan barang haram di tempat lain.

​Sekitar pukul 01.00 WIB, tim langsung meluncur dan menggeledah sebuah kamar hotel di kawasan Kecamatan Batu Ampar.

​Benar saja, polisi kembali menemukan pasokan narkoba dalam jumlah yang lebih besar milik tersangka.

Rincian Barang Bukti yang Disita:

  • ​Sabu (Lokasi 1): 1 paket seberat 5,46 gram (bruto).
  • ​Sabu (Lokasi 2/Hotel): Paket seberat 54,57 gram (bruto).
  • ​Pil Ekstasi: 63 butir Narkotika Golongan I.
  • ​Total Sabu Disita: 60,03 gram.

​”Seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolda Kepri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengujian di laboratorium forensik,” kata Nona.

​Akibat ulahnya mengedarkan narkoba di Batam, pria 34 tahun ini kini harus bersiap menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.

​Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka D terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

 

Editor: Erwin Syahril