Patrolmedia, Batam – Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota berhasil mengamankan terduga pelaku maling kabel di Batam.
Penangkapan itu berkat laporan warga yang menelepon via 110 terkait adanya dugaan pencurian kabel di Palm Spring.
Peristiwa ini bermula dari laporan warga bernama Ade Rudi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia melaporkan dugaan pencurian kabel di Palm Spring Blok A No. 10, Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota.
Dari info itu, tim gabungan yang dipimpin Pamapta II Ipda Novri Hendra menuju TKP.
“Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan, mengamankan situasi, dan berkoordinasi dengan personel Polsek Batam Kota,” ujar Ipda Novri dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Pelaku Diringkus ke Polsek Batam Kota
Di lokasi kejadian, petugas Piket Pamapta Regu II Polresta Barelang serta Piket Patroli dan Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan terduga pelaku.
Terduga maling kabel di Batam ini langsung digelandang ke Mapolsek Batam Kota untuk pemeriksaan.
“Personel gabungan mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Batam Kota guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Novri.
Ia menyebut penanganan cepat ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam merespon setiap aduan warga yang masuk ke Call Center 110.
“Setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kehadiran personel di lapangan adalah wujud nyata respons cepat Polri untuk memberikan rasa aman,” kata Novri.
Selain mengamankan lokasi dan pelaku, polisi juga mengimbau soal kamtibmas ke warga sekitar agar waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
Polresta Barelang turut mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu menggunakan Layanan Kepolisian 110 jika menemukan potensi gangguan keamanan.
“Layanan 110 dapat diakses selama 24 jam secara cepat, mudah, dan bebas pulsa. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
(Ipl/Ipl)






















