37 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bripda NS di Batam

Penganiayaan Bripda NS
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei memberikan keterangan pers saat konstruksi kaaus penganiayaan Bripda NS, Senin (27/4/2026). (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Bripda NS (Natanael Simanungkalit) yang merupakan bintara remaja.

Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menguji kecocokan keterangan saksi dan tersangka.

Rekonstruksi yang digelar pada Senin (27/4/2026) ini dipimpin Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic.

Peragaan ulang kasus ini diambil polisi guna memperkuat pembuktian dan memperjelas rangkaian peristiwa secara objektif.

“Dalam rekonstruksi ini kami melihat kesesuaian keterangan para pihak, apakah terdapat persamaan atau perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing (tersangka),” kata Ronni Bonic di lokasi, Senin (27/4/2026).

Proses rekonstruksi ini berlangsung ketat dengan kehadiran sejumlah pihak terkait yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, Ayah kandung korban (Bripda NS).

Lalu, hadir juga Penasihat hukum korban dan tersangka, tim Inafis Ditreskrimum Polda Kepri dan para saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Para tersangka dihadirkan langsung untuk memperagakan kronologi dari awal hingga akhir peristiwa.

Beberapa peran juga dibantu pemeran pengganti sesuai hasil penyidikan yang masuk dalam berita acara.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan 37 adegan yang diperagakan, bagian krusial untuk memastikan berkas perkara lengkap (P-21) sebelum diserahkan ke kejaksaan.

“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” kata Nona.

Ia menyebut, saat ini tim penyidik sedang fokus merampungkan pemberkasan pasca-rekonstruksi.

“Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus bersiap menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis dalam undang-undang terbaru.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal:

  • Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
  • Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.
  • Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Poses hukum ini dilakukan secara profesional dan akuntabel guna memberikan keadilan bagi korban,” kata Nona.

 

Editor: Erwin Syahril