
“Setelah R ditangkap, tim melakukan pengembangan hingga ke Moro, Tanjung Balai Karimun. Di sana, petugas menciduk A dan M di hari yang sama,” kata Ronni.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 12 unit sepeda motor berbagai merek yang dilaporkan hilang di Batam Kota dan Batu Aji.
Lalu ada uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4.075.000 dan 2 unit ponsel.
R mengaku ia telah beraksi di 40 lokasi berbeda di Batam dengan total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kini, tersangka R dijerat pasal terkait pencurian dengan pemberatan (curat).
“Tersangka pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 591 dan/atau 592 terkait pertolongan jahat dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Ronni.
Editor: Erwin Syahril






















