Patrolmedia, Jakarta – Pemerintah benar-benar mengibarkan bendera perang total melawan mafia pangan, mafia pupuk, hingga penguasa lahan ilegal.
Di bawah komando Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, penindakan kini tak lagi menyasar ‘teri’ alias pelaku kecil, melainkan langsung membabat habis jaringan kartel dan konglomerat nakal.
Berdasarkan data Satgas Pangan Polri, intensitas penindakan di era sekarang bergerak jauh lebih agresif.
Sebagai perbandingan, pada periode 2017–2019 (tiga tahun penuh), aparat menangani 784 kasus pertanian dengan 411 tersangka.
Sementara pada periode 2024–2025 yang baru berjalan 2 tahun, sudah ada 94 kasus besar sektor pertanian yang disikat dengan 77 tersangka.
Tak cuma pidana, ketegasan pemerintah dibuktikan dengan pencabutan massal 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah.
“Satu-satu dulu. Tunggu, ada lagi yang lain. Yang lain, kamu akan menyusul!” tegas Mentan Amran, sebagaimana dikutip dari laman Pertanian, Minggu (24/5/2026).
Salah satu pengungkapan paling menggegerkan adalah skandal beras oplosan.
Dari uji laboratorium terhadap 268 sampel di 10 provinsi, ditemukan fakta mencengangkan: 85,56% atau sebanyak 212 merek beras premium yang beredar, ternyata abal-abal tak sesuai standar mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Modusnya, beras SPHP dikemas ulang (repacking) lalu dijual dengan label premium.
Gila-gilaan, potensi kerugian konsumen akibat kongkalikong ini tembus Rp 99,35 triliun per tahun.
Bukan cuma beras, program minyak goreng subsidi MinyaKita juga diakali kartel.
Minyak yang harusnya dijual Rp 15.700 per liter, digoreng harganya hingga Rp 18.000 per liter dengan takaran yang disunat.
Sebanyak 20 tersangka langsung dicomot dari kasus tersebut.
“Jangan kompromi, pidanakan. Kita penjarakan pihak yang bikin susah negara,” cerocos Amran.
Petani ‘Dicekoki’ Tanah, Pejabat Internal Jadi DPO
Kebejatan mafia pangan juga menyasar sektor hulu. Pemerintah membongkar peredaran 5 jenis pupuk palsu yang sama sekali tak punya kandungan nitrogen, kalium, dan fosfat alias nol persen.
“Petani sesungguhnya membeli tanah yang dikemas sebagai pupuk,” ungkapnya pilu.
Akibat praktik culas ini, petani yang sebagian besar penerima KUR rugi Rp 3,3 triliun hingga mengalami gagal panen massal.






















