AKBP Basuki Menjadi Tersangka dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
Pihak kepolisian telah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka terkait kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), seorang dosen dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Penemuan jenazah Levi yang tragis terjadi pada 17 November 2025 di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang. Levi ditemukan dalam kondisi tidak berbusana, dan AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, adalah orang pertama yang menemukan korban dalam keadaan tersebut.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penetapan AKBP Basuki sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah didasarkan pada dugaan kelalaian. AKBP Basuki diduga tidak memberikan pertolongan kepada seseorang yang membutuhkan bantuan.
“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” ujar Artanto.
Meskipun demikian, proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami berbagai aspek, termasuk hasil autopsi korban yang belum diumumkan secara publik. “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” tambahnya.
Pengakuan AKBP Basuki dan Fakta Baru
Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait perilaku AKBP Basuki pada malam kejadian. Sekitar pukul 00.00 pada Senin, 17 November 2025, AKBP Basuki disebut melihat Levi mengalami kesulitan bernapas, menunjukkan tanda-tanda bahaya yang jelas.
- Detik-detik Kritis:
- Sekitar pukul 00.00 pada 17 November 2025, AKBP Basuki menyaksikan Dosen Levi mengalami sesak napas dan kesulitan bernapas.
- Kelalaian dalam Memberikan Pertolongan:
- Alih-alih memberikan pertolongan, AKBP Basuki justru mengaku tertidur karena kelelahan.
- Ia baru terbangun pada pukul 04.00 dan mendapati korban sudah meninggal dunia.
- Keterangan Mengenai Kondisi Korban:
- Saat ditemukan, korban dalam keadaan tidak berbusana.
- AKBP Basuki mengaku tidak mengetahui bagaimana korban bisa tanpa busana, karena saat ia hendak tidur, korban masih mengenakan kaus dan celana training.
Hasil Autopsi dan Dugaan Penyebab Kematian
Berdasarkan informasi lisan dari hasil autopsi, korban diduga mengalami pecah jantung. Kondisi ini diduga akibat aktivitas fisik yang berlebihan sebelum ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel.
- Temuan Autopsi:
- Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
- Terdapat indikasi aktivitas yang berlebihan yang menyebabkan jantung korban robek.
- Tanda Peringatan Medis:
- Kerabat korban, Tiwi, mengungkapkan bahwa korban sebelumnya memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan gula darah tinggi, serta telah dilarang melakukan aktivitas berlebihan.
- Pertanyaan muncul mengenai bagaimana korban bisa melakukan aktivitas berlebihan tersebut, terutama dengan adanya AKBP Basuki di lokasi kejadian sebelum korban meninggal.
- Pihak kepolisian perlu mengusut tuntas aktivitas berlebihan yang dialami korban hingga menyebabkan kondisi tersebut.
Banding atas Putusan Pemecatan
Sebelumnya, AKBP Basuki telah mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepadanya. Pemecatan ini dilakukan setelah terungkapnya hubungan asmara antara AKBP Basuki dengan Dwinanda Linchia Levi.
- Proses Banding:
- AKBP Basuki mengajukan memori banding yang telah diterima oleh Bidpropam Polda Jateng.
- Memori banding tersebut akan diajukan ke Divpropam Mabes Polri, mengingat status AKBP Basuki sebagai perwira menengah.
- Pelanggaran yang Dituduhkan:
- Sanksi PTDH dijatuhkan karena AKBP Basuki melakukan pelanggaran yang menurunkan citra Polri, melanggar norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
- Puncak pelanggaran adalah meninggalnya Dwinanda Linchia Levi, yang menimbulkan pemberitaan luas dan merusak citra institusi Polri.
- Pelanggaran lainnya termasuk menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita dan memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
- Sanksi Tambahan:
- Selain PTDH, AKBP Basuki juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.
- Putusan tersebut diambil setelah memeriksa tujuh orang saksi dan menyatakan AKBP Basuki melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri.






















