Sarjan: Dari Tokoh Masyarakat Dekat Elite hingga Tersangka Suap Bupati Bekasi
Nama Sarjan belakangan ini menjadi pusat perhatian publik setelah terjerat dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sosok yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan kontraktor lokal ini kini harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini juga melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayah sang bupati, HM Kunang alias Abah Kunang.
Profil Singkat Para Tersangka
Kasus ini menyoroti tiga figur utama yang kini berada dalam pusaran hukum:
- Ade Kuswara Kunang: Bupati Bekasi yang dikenal sebagai bupati termuda di Indonesia pada usianya yang ke-32 tahun. Ia juga memiliki kekayaan yang signifikan.
- HM Kunang alias Abah Kunang: Ayah dari Bupati Ade Kuswara Kunang. Abah Kunang dikenal sebagai figur jawara Bekasi yang piawai dalam bela diri dan memiliki pengaruh kuat di lingkungannya.
- Sarjan: Tokoh masyarakat dan kontraktor lokal yang dianggap sebagai pihak swasta yang memberikan suap. Berbeda dengan dua tersangka lainnya, Sarjan berasal dari kalangan swasta.
Ketiga tersangka ini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sarjan: Tokoh Lokal dengan Jaringan Luas
Sarjan dikenal luas di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Pria asal Gabus ini memiliki reputasi sebagai sosok yang dermawan, mudah bergaul, dan memiliki kedekatan yang kuat dengan masyarakat. Kemampuannya dalam membangun jejaring, baik di ranah sosial maupun politik, membuatnya cukup dikenal di kalangan lokal. Citranya sebagai figur yang dekat dengan warga inilah yang membuat penetapannya sebagai tersangka mengejutkan banyak pihak.
Sebelum terjerat kasus ini, Sarjan sempat menjadi sorotan publik atas perannya dalam sebuah acara besar yang dihadiri oleh tokoh nasional.
Acara Mancing Mania Gratis yang Menarik Perhatian Wapres
Puncak perhatian publik terhadap Sarjan terjadi pada 26 Oktober 2025, ketika ia menjabat sebagai Ketua Panitia acara “Mancing Mania Gratis” yang diselenggarakan di sepanjang Kali Gabus. Acara rakyat berskala besar ini tidak hanya dihadiri oleh ribuan warga, tetapi juga mendapatkan kehormatan dengan kehadiran Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Kegiatan yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ini dihadiri oleh hampir 10 ribu warga. Dengan total hadiah mencapai Rp250 juta, termasuk hadiah utama berupa sepeda dan motor listrik, acara ini berhasil menciptakan momen kebersamaan dan menunjukkan kekuatan partisipasi masyarakat.
Kehadiran Wapres Gibran dalam acara tersebut secara tidak langsung mempertegas posisi Sarjan sebagai figur lokal yang mampu menjalin koneksi dengan lingkaran kekuasaan nasional. Bagi sebagian warga, Sarjan bukan sekadar penyelenggara acara, melainkan representasi tokoh akar rumput yang berhasil secara ekonomi dan memiliki kedekatan dengan para elite pemerintahan. Momentum ini turut mengangkat citranya sebagai figur dengan daya tawar politik dan sosial yang signifikan di Kabupaten Bekasi.
Namun, citra positif tersebut seketika runtuh ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
Kronologi Kasus Dugaan Suap Ijon Proyek
Penetapan tiga tersangka, termasuk Sarjan, merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Kamis (18/12/2025) di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditangkap bersama delapan orang lainnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan tiga orang sebagai tersangka: ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan), setelah ditemukan kecukupan alat bukti.
Ketiga tersangka kemudian menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Modus Operandi Suap Ijon Proyek
Menurut keterangan Asep Guntur Rahayu, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Bupati Ade kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan, yang berperan sebagai pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam rentang waktu satu tahun terakhir, Bupati Ade diduga secara rutin meminta “ijon” atau bagian dari paket proyek kepada Sarjan. Permintaan ini diduga dilakukan melalui perantara, yaitu HM Kunang. Total uang “ijon” yang diduga telah diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama dengan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang ini dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana dari Sarjan, Bupati Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam operasi penangkapan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta dari rumah Bupati Ade. Kasus ini kini tengah diusut secara mendalam oleh KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.






















