
Ketegasan Amran juga berlaku di internal kementeriannya sendiri.
Didapati 11 pejabat Eselon II Kementan dijatuhi sanksi keras, bahkan beberapa di antaranya kini berstatus buron alias DPO.
“Bukan pencitraan. Tersangka eselon 2 di tempat kami DPO sekarang,” tegas Amran di hadapan Komisi IV DPR RI.
Sikat 4 Juta Hektar Lahan Ilegal, Wilmar Grup Didenda Rp 11,8 T
Tangan dingin Amran membuat Presiden Prabowo Subianto kian mempercayainya masuk ke dalam Satgas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit (Satgas PKH). Hasilnya pun mencetak sejarah baru.
Sebanyak 4 juta hektar kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh korporasi sawit, berhasil disita dan dikembalikan ke pangkuan negara.
Ini menjadi operasi penertiban lahan terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Tak main-main, Mahkamah Agung (MA) juga resmi mengetok vonis bersalah untuk Wilmar Group dalam kasus korupsi minyak goreng.
Raksasa sawit ini wajib membayar denda dan uang pengganti kerugian negara dengan angka fantastis: Rp 11,88 triliun. Dana tersebut kini sudah disita Kejaksaan Agung.
2 anak usahanya, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai juga ikut kena denda administratif masing-masing puluhan miliar rupiah akibat menanam sawit ilegal di kawasan hutan.
Di tengah gempuran serangan balik dari para loyalis mafia di media sosial, Mentan Amran yang kini lagi naik haji di Tanah Suci berkirim pesan membakar semangat untuk rakyat Indonesia.
“Jangan salah memilih kawan. Saya di pihak yang sama dengan rakyat. Kita merah putih. Lawan bersama para mafia pangan dan koruptor,” seru Amran dari Mekah, Sabtu (23/5).
Amran mengingatkan masyarakat agar tidak terhasut narasi di media sosial yang sengaja memojokkan langkah tegas pemerintah.
Menurutnya, narasi tersebut disadari atau tidak justru sedang membela kepentingan mafia.
“Di Tanah Suci ini kami memanjatkan doa untuk bangsa dan rakyat Indonesia. Semoga pertanian kita semakin kuat,” ucap Amran.
“Kami akan terus berjuang, tidak mundur, menjaga pangan dan kepentingan rakyat Indonesia,” katanya.
Editor: Erwin Syahril






















