Patrolmedia, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menyikat jaringan pengedar sabu di Karimun.
Dalam operasi satu hari, polisi mengamankan 4 orang tersangka, mulai dari pengedar rumahan hingga mahasiswa.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengungkap penangkapan pengedar sabu di Karimun ini bermula dari laporan akurat masyarakat.
Tim Subdit II Ditresnarkoba bergerak cepat melakukan serangkaian penggerebekan pada Kamis (23/4/2026).
“Kami melakukan tindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika di Karimun. Ada dua kasus berbeda yang berhasil diungkap dalam satu hari,” ujar Nona dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Target pertama adalah seorang pria berinisial HA alias A (45).
Ia diringkus di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan HA, polisi menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening berisi sabu (berat bruto 4,5 gram).
Kemudian, ada timbangan digital dan perlengkapan pengemasan sabu turut disita.
Tak berhenti di situ, pada pukul 21.30 WIB, polisi bergeser ke wilayah Meral.
Di Perumahan Dangmerdu Indah, petugas mengamankan 2 oknum mahasiswa berinisial FM (28) dan IP (26).
“Dari tersangka IP ditemukan sabu di dalam kotak rokok. Setelah dikembangkan ke rumah FM, ditemukan lagi 8 bungkus sabu seberat 22,13 gram yang disembunyikan di kamar dan dapur,” lanjut Nona.
Hasil interogasi FM menyeret nama baru berinisial PPA (30).
Lewat pengejaran cepat (hot pursuit), PPA diciduk di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing, pada pukul 23.00 WIB.
Uniknya, meski tak ditemukan sabu siap edar, polisi menemukan modus penyimpanan alat bukti yang rapi.
PPA menyembunyikan timbangan digital dan plastik klip di sebuah kotak yang dimodifikasi mirip buku kamus bertuliskan ‘The New English Dictionary’.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya maksimal, sesuai dengan sinkronisasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Ini komitmen kami untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan luar biasa,” kata Nona.
Editor: Erwin Syahril






















