Patrolmedia, Jakarta – Punya piagam atau sertifikat Pramuka Garuda tingkat nasional maupun internasional ternyata tak bikin seseorang otomatis lolos jadi anggota Polri.
Mabes Polri menegaskan seluruh calon korps Bhayangkara wajib hukumnya mengikuti dan lolos tiap tahapan seleksi yang ada.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut, rekrutmen tetap mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta,” kata Isir di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
“Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” lanjutnya.
Isir menekankan sertifikat prestasi hanyalah nilai tambah atau dokumen pendukung.
Siapa pun pendaftarnya, persyaratan utama dan tahapan tes fisik, akademis, hingga psikologi tidak bisa diterobos begitu saja.
Prinsip BETAH dan Pengawasan Ketat
Untuk mencegah praktik ‘titipan’ atau kecurangan, Polri mengusung prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).
Proses seleksi juga diawasi langsung pihak internal dan eksternal.
Beberapa lembaga luar yang dilibatkan dalam pengawasan rekrutmen Polri di antaranya:
- Kompolnas
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
- Perhimpunan Psikologi
- Ditjen Dukcapil & Kementerian Pendidikan
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat prestasi tidak menjadi pengganti proses seleksi,” pungkas Isir.
(Ipl/IN)






















