Patrolmedia, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang membongkar sindikat peredaran narkoba di Batam.
Sebanyak 19 tersangka dibekuk dalam kurun waktu kurang 1 bulan dengan barang bukti mulai dari sabu, ekstasi, hingga ratusan liquid vape Etomidate mengandung zat berbahaya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkap penangkapan para pengedar ini hasil dari pengembangan dari 12 Laporan Polisi (LP) periode 14 Januari hingga 4 Februari 2026.
Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Batam.
“Penangkapan ini informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Kami mengamankan 19 orang tersangka pria,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026).
Para tersangka yang diamankan berinisial A (32), R (27), S (41), H (29), D (35), F (24), M (38), Y (30), T (33), E (28), B (36), J (26), L (31), K (40), P (22), W (34), I (37), Z (25), dan N (39).
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Yang mencuri perhatian adalah temuan ratusan botol liquid vape yang mengandung zat etomidate.
Berikut rincian barang bukti yang disita:
- Sabu: 52 paket dengan berat bersih 1.130,93 gram (1,1 kg).
- Ekstasi: 46 butir (Rincian: 12 butir merek Minion, 1 butir Kodok, 23 butir Heineken, 5 butir Redbull, dan 5 butir Gold).
- Liquid Vape: 238 pcs (Merek: Thugs 150 pcs, Bungkus Hitam Angka 3 sebanyak 12 pcs, Yakuza 3 pcs, Mercedes 51 pcs, dan 22 botol cairan lainnya).
“Estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari barang bukti ini mencapai 14.971 orang,” kata Anggoro.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya bervariasi, tergantung peran dan jumlah barang bukti, dengan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Anggoro menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di Batam.
Ia juga meminta masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Ini komitmen kami menjaga Batam. Setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin Syahril






















