Kejaksaan Agung Tegaskan Kasus Korupsi Jaksa Tetap Ditangani KPK
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengambil alih penanganan kasus korupsi yang menjerat tiga jaksa di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini dipastikan tetap berada di bawah penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah KPK. “Nggak ada kita ambil alih. Kita mendukung, dan silakan KPK yang menangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ujar Anang kepada awak media pada Minggu, 21 Desember 2025.
Anang justru menyampaikan apresiasi kepada KPK atas tindakan tegas yang telah membantu Korps Adhyaksa dalam upaya membersihkan institusi dari oknum-oknum yang melakukan penyimpangan. Ia menambahkan bahwa pimpinan di Kejagung secara konsisten telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran jaksa untuk memperbaiki diri dan menjaga integritas.
Peringatan keras dari Jaksa Agung kepada seluruh jaksa agar tidak bermain-main dengan kasus, apalagi terlibat dalam praktik korupsi atau pemerasan, telah berulang kali disampaikan. Anang menilai bahwa jaksa-jaksa yang tertangkap oleh KPK karena tetap mempertahankan perilaku buruk mereka tidak akan mendapatkan perlindungan dari institusi.
“Kami (Kejagung) sudah sangat sering mengingatkan di setiap kesempatan baik di pimpinan pusat, dan juga di kejati-kejati (kejaksaan tinggi), kalau jaksa-jaksa nggak mau berubah, dan masih berbuat tercela, tidak akan ada kita lindungi,” tegas Anang.
Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa Kejagung tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas berupa pemecatan dan bahkan memidanakan jaksa yang nekat terlibat dalam perbuatan tercela seperti korupsi. “Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlindungan. Dan bahkan kita akan berhentikan (pecat), dan akan kita pidanakan,” pungkasnya.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan yang Melibatkan Tiga Jaksa
Penangkapan tiga jaksa di Hulu Sungai Utara berawal dari serangkaian OTT yang dilakukan oleh KPK pada Rabu dan Kamis di beberapa lokasi. Dari operasi-operasi senyap tersebut, KPK berhasil menangkap sejumlah individu, termasuk para jaksa.
Pada hari Kamis, 18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang berhasil menangkap 21 orang. Enam di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta. Dari operasi ini, KPK menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka.
Para jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN): Ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara.
- Asis Budianto (ASB): Diumumkan sebagai tersangka atas perannya selaku Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara.
- Tri Taruna Fariadi (TAR): Ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara.
Menurut keterangan KPK, ketiga jaksa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang nilainya melebihi Rp 1,5 miliar terhadap perangkat-perangkat kedinasan di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kasus Jaksa di Banten yang Sempat Diambil Alih
Sementara itu, pada hari Rabu, 17 Desember 2025, KPK juga melakukan OTT di wilayah Banten. Dari operasi tersebut, seorang jaksa bernama Redy Zulkarnaen (RZ), yang menjabat sebagai Kasie Pidana Umum Kejari Tigaraksa, Tangerang, Banten, turut diamankan. Bersama RZ, KPK juga menangkap DF, seorang pengacara, dan MS dari pihak swasta.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan gratifikasi dan pemerasan senilai Rp 941 juta dalam penanganan perkara pidana umum yang sudah masuk tahap penuntutan di persidangan.
Namun, berbeda dengan kasus di Hulu Sungai Utara, Kejagung sempat mengambil alih penanganan kasus jaksa di Banten ini dari KPK. Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengambilalihan ini terjadi karena penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam perkara pidana umum yang sudah masuk persidangan tersebut pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut Anang, sprindik yang diterbitkan oleh Jampidsus tersebut diundangkan sebelum KPK melakukan OTT pada hari yang sama. Dalam sprindik tersebut, Jampidsus telah menetapkan dua orang jaksa sebagai tersangka awal, yaitu:
- HMK: Kasubag Data dan Informasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
- RV: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten yang menyidangkan kasus pidana umum tersebut.
Pada hari Kamis, 18 Desember 2025, KPK secara resmi menyerahkan RZ, DF, dan MS yang terjaring OTT kepada Kejagung. Pada hari yang sama, Jampidsus kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Jadi setelah perkaranya dilakukan pelimpahan, total kami (kejaksaan) menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang (RZ, DF, dan MS) yang diantaranya adalah satu jaksa yang terjaring OTT (di KPK), dan dua tersangka lainnya (HMK dan RV) adalah oknum jaksa yang sprindiknya terlebih dahulu dilakukan oleh kejaksaan,” jelas Anang.






















