Reskrim Jatiuwung Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal

Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal Dibongkar di Tangerang

Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap jaringan peredaran dan penyalahgunaan obat keras golongan G jenis Tramadol. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi.

Kepala Polsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

“Berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras di sekitar samping Rumah Sakit Anissa, anggota langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi,” ujar Kompol Rabiin.

Kronologi Penangkapan

Proses penangkapan pertama kali dilakukan pada hari Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FU saat berada di pinggir jalan di samping RS Anissa. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap FU, petugas menemukan dua lempeng obat keras jenis Tramadol yang disembunyikan di dalam saku celananya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Waink yang saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” jelas Kompol Rabiin.

Berdasarkan keterangan dari FU, petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan kasus ke lokasi kedua. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak ke Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya, yaitu RM dan H. Penangkapan kedua terduga pelaku ini turut dibarengi dengan penemuan barang bukti tambahan berupa 12 lempeng Tramadol.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi penangkapan ini sebanyak 145 butir Tramadol serta tiga unit telepon genggam. Seluruh pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung kami bawa ke Mapolsek Jatiuwung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Rabiin.

Modus Operandi dan Jaringan

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap para pelaku, terungkap bahwa obat keras ilegal tersebut diperoleh dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selanjutnya, obat-obatan tersebut diedarkan kembali di wilayah Tangerang. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam mendistribusikan obat keras tanpa izin edar ini.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna memutus mata rantai peredaran obat keras golongan G yang sangat meresahkan masyarakat. Upaya ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek Jatiuwung.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

Menyikapi maraknya peredaran narkoba dan obat keras ilegal, Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.

Informasi dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri di nomor 110. Layanan ini bersifat gratis dan bebas pulsa, sehingga memudahkan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dan menjaga keamanan wilayah.