Kedua tersangka diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (31/10/2024).
RS dan MN ditangkap setelah Polda Kepri mengamankan 2 wanita TH dan LF jelang dikirim ke Singapura.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Polisi Dony Alexander mengatakan,
TH dan LF rencananya akan diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural lewat Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
“Subdit IV langsung bergerak dan mengamankan kedua korban sebelum mereka diberangkatkan pada pukul 13.00 WIB,” ungkap Donny dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2024).
Kini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri tengah menyelidiki lebih dalam keterlibatan oknum pegawai BP Batam itu.
Adapun barang bukti yang diamankan Polda Kepri dari kasus ini, yakni 1 buku rekening bank, 1 kartu ATM, 2 paspor, 2 boarding pass kapal, 2 tiket kapal laut, dan 3 unit ponsel.
Akibat ulahnya RS dan MN, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.






















