Oknum Pegawai BP Batam Tersangka Kasus Penyelundupan TKI Ilegal, Korbannya 2 Wanita

RS ditangkap di pelabuhan Ferry Internasional Batam Center

Pegawai BP Batam Tersangka
Kepala Bagian Humas BP Batam Sazani menyesalkan ulah RS yang terlibat dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal tersebut.
Pegawai BP Batam Tersangka
Kabag Humas BP Batam Sazani menyesalkan ulah RS yang terlibat dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal tersebut. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Pegawai BP Batam inisial RS ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni menyelundupkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

Dari kasus RS ini, polisi mengamankan 2 wanita yang menjadi korban yaitu TH (24) asal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan LF (37) dari Jawa Timur.

Menanggapi kasus itu, Kepala Bagian Humas BP Batam Sazani menyesalkan ulah RS yang terlibat dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal tersebut.

Meski begitu, Sazani menyebut BP Batam akan menghormati proses hukum terhadap RS yang saat ini berstatus tersangka.

“Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap RS,” kata Sazani, Senin (18/11/2024).

Ia mengatakan perkara ini sekaligus menjadi pembelajaran kepada seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.

“BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Kepri menangkap RS (50) PNS BP Batam dan 1 tersangka lagi MN (54) wiraswasta.

 

Pegawai BP Batam Tersangka