Hukum  

Wartawan Dipenjara Karena Tulis Berita Korupsi, Kebebasan Pers Terancam

Ilustrasi solidaritas wartawan menolak kriminalisasi jurnalis

“Ini problem yang memang harus diselesaikan pimpinan ketiga lembaga (aparat penegak hukum) itu, termasuk juga mungkin presiden ya, apakah presiden memiliki komitmen terhadap kebebasan pers atau tidak,” tuturnya.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan vonis pengadilan atas wartawan di Palopo itu menguatkan ancaman kebebasan pers di Indonesia.

ICJR pun mendesak Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung membina dan mengevaluasi jajarannya.

Peneliti ICJR Susitra Digra, menyatakan vonis wartawan Asrul di Palopo itu, membungkam kebebasan pers di Indonesia karena 3 hal, dalam keterangan resminya.

Pertama, sengketa pers bukan tindak pidana dan penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017 menyatakan bahwa Dewan Pers harus menangani pengaduan kasus kepolusian atau pengadilan yang dapat mengancam kebebasan pers.

ICJR juga mengingatkan bahwa mekanisme non pidana dalam sengketa pers harus didahulukan. Hal ini didukung Putusan Mahkamah Agung No. 1608K/Pid/2005 yang menyatakan pemidanaan yang tidak menguatkan pers justru mengancam pers bebas.

Selanjutnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI telah menandatangani surat keterangan bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

SKB tersebut menyatakan bahwa berita merupakan karya jurnalistik yang jika digugat mesti melalui mekanisme UU pers. Dalam proses tersebut, Dewan Pers harus dilibatkan.

“Dalam kasus Asrul, walaupun telah ada pernyataan dari Dewan Pers bahwa berita tersebut karya jurnalistik, kasus tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujar Dirga.

“Ini menunjukkan penegak hukum tidak menjalankan ketentuan dalam SKB sebagaimana mestinya,” tambahnya.