Hukum  

Pemuda Batam Terancam Diproses Karena Laporan Palsu Korban Begal

Korban Begal Batam
Ilustrasi korban begal. (Foto: Ist)

Kasus Viral di Batam: Pria Terancam Diproses Hukum Karena Luka yang Dibuat Sendiri

Patrolmedia, Batam – Seorang pria bernama Fahdil (22) viral di media sosial setelah mengaku menjadi korban begal di Batam.

Namun, akhirnya terungkap bahwa luka di tangannya ternyata dibuat sendiri menggunakan pisau cutter.

Hal ini membuat Fahdil kini terancam diproses hukum karena membuat laporan palsu.

Awal Kejadian dan Penyelidikan Polisi

Awalnya, Fahdil mengaku dibegal oleh orang tak dikenal saat berada di kawasan Simpang Tobing, Sagulung.

Informasi tersebut menyebar di berbagai grup WhatsApp dan memicu kegundahan warga setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa awalnya korban menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban pembegalan.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut berubah menjadi dugaan penganiayaan.

Pengakuan Korban dan Fakta Terbaru

Setelah penyelidikan lebih dalam, polisi menemukan fakta baru bahwa tidak ada peristiwa pembegalan maupun penganiayaan.

Justru, Fahdil mengaku bahwa luka di tangannya adalah hasil dari tindakannya sendiri.

“Tujuannya supaya pacarnya kasihan sama korban ini supaya bisa kembali lagi,” ujar Debby.

Fahdil mengaku nekat melukai diri sendiri karena sedang dalam masalah asmara.

Ia baru saja putus dengan pacarnya dan ingin mencari simpati agar hubungan mereka kembali membaik.

Penegasan Polisi tentang Tidak Benarnya Aksi Begal

Polisi menegaskan bahwa informasi mengenai aksi begal atau penganiayaan yang sempat tersebar di media sosial adalah tidak benar.

Luka di tangan korban adalah perbuatan korban sendiri menggunakan pisau cutter.

“Kami tegaskan lagi di sini, itu tidak ada. Luka di tangan korban adalah perbuatan korban sendiri menggunakan pisau cutter,” tegas Debby.

Proses Hukum terhadap Korban

Akibat laporan tersebut, polisi kini mempertimbangkan proses hukum terhadap Fahdil karena telah membuat laporan palsu ke Polsek Sagulung.

Fahdil sudah membuat laporan resmi ke Polsek Sagulung, sehingga laporan palsunya akan ditindaklanjuti.

Debby menyebut korban dapat dijerat Pasal 361 KUHP terkait laporan palsu. Meski begitu, hingga saat ini status korban masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perkembangan Terkini

Diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat viral setelah korban mengaku menjadi korban begal di kawasan Temiang, Batu Aji.

Dalam narasi yang beredar, korban menyebut dirinya dipepet pengendara lain hingga dibacok saat melintas pada malam hari.

Namun setelah dilakukan penyelidikan awal, polisi memastikan tidak ada aksi pembegalan di kawasan Temiang seperti yang ramai dibagikan di media sosial.

Fahdil sempat menyebut peristiwa itu merupakan kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Sagulung.

Dalam versi keterangan tersebut, korban mengaku pulang usai mengantar pacarnya sebelum terlibat cekcok dengan dua pria tak dikenal di jalan hingga mengalami luka di tangan kanan dan mendapat tujuh jahitan.

Belakangan, setelah didalami dan penyelidikan lanjutan fakta terbaru terungkap bahwa luka tersebut diduga dilakukan sendiri oleh korban menggunakan pisau cutter.

 

(Ipl/EN)