Sasmito menilai kepolisian, kejaksaan, hingga hakim tidak bertindak profesional. Sebab, mereka mengabaikan UU Pers dalam menangani kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Artinya kan mereka tidak paham UU, sudah dijamin oleh UU Pers tapi tetap diadili, harusnya selesai di Dewan Pers tidak kemudian dilanjutkan,” ujarnya.
Sasmito menyebut Presiden Jokowi juga semestinya melakukan evaluasi terhadap kepolisian, kejaksaan, hingga hakim agar kriminalisasi terhadap jurnalis tak lagi terus terulang.
Bahkan, Sasmito meminta lembaga pengawasan seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial juga memperhatikan kriminalisasi jurnalis yang terjadi selama ini.
“Harus bersuara ini kenapa UU Pers kemudian diinjak-injak oleh aparat penegak hukum saya pikir masalahnya di sana,” ucap Sasmito.
Sasmito juga menyoroti penerapan UU ITE untuk kasus yang menjerat seorang jurnalis.
Sebab, ada banyak kasus UU ITE diterapkan dalam kasus yang sebenarnya berkaitan dengan produk jurnalistik.
AJI selama ini telah mendorong pemerintah untuk merevisi UU ITE, terutama pasal-pasal karet di dalamnya.
“Kami tidak menolak UU ITE tentu, tapi pasal-pasal karet itu harus direvisi total, yang pasal-pasal karet itu sih tuntutan kami,” kata Sasmito.
Sasmito menyebut pasal karet dalam UU ITE ini mesti segera diselesaikan agar kriminalisasi terhadap jurnalis tak terus berulang.






















