Patrolmedia, Batam – Pemilik akun Facebook bernama Raja Situmorang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Melayu di Batam.
Pria tersebut ditangkap polisi setelah nekat mengunggah komentar yang menyinggung dan menghina warga Melayu Batam.
“Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan terkait akun tersebut. Pelaku atas nama Raja Situmorang akhirnya berhasil kami temukan dan langsung dilakukan penangkapan,” kata Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andreastian, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (2/6/2026).
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Wandi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, pelapor mendapati tangkapan layar (screenshot) komentar rasis pelaku yang beredar di beranda Facebook.
Merasa ujaran kebencian tersebut berpotensi memicu konflik dan melukai hati masyarakat lokal, pelapor langsung mendatangi Markas Polresta Barelang malam itu juga.
Bukti Komentar Rasis Ditemukan di Ponsel Pelaku
Usai menciduk Raja Situmorang, penyidik Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan pemeriksaan intensif, termasuk menggeledah telepon genggam milik pelaku.






















