Hukum  

100 Ribu Benih Lobster di Batam Senilai Rp10 Miliar Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

Benih Lobster di Batam
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei bersama Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora menunjukkan barang bukti benih lobster selundupan, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (21/5/2026). (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan penyelundupan sekitar 100.000 Benih Lobster di Batam.

Benih lobster senilai Rp 10 miliar itu mulanya dibawa dari Jakarta dan akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 2 pria berinisial SS dan DS. SS berperan sebagai penjemput barang di lapangan, sementara DS diduga kuat sebagai orang yang memerintahkan penjemputan.

“Petugas mengamankan dua orang terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa kurang lebih 100.000 ekor benih bening lobster,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei saat konferensi pers, Kamis (21/5/2026).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman Benih Lobster dari Jakarta menuju Batam yang akan diteruskan ke luar negeri.

Menindaklanjuti info tersebut, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak melakukan pengintaian di Bandara Hang Nadim, Batam, pada Rabu (20/5) pagi.

Berikut kronologi penangkapannya:

  • Pukul 07.00 WIB: Polisi membuntuti sebuah mobil Toyota Avanza yang mencurigakan saat keluar dari Bandara Hang Nadim menuju arah Mega Legenda.
  • Pukul 08.00 WIB: Petugas mencegat mobil tersebut di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Batam Kota.
  • Pukul 08.30 WIB: Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersembunyi.

“Dari hasil pengecekan, ditemukan tujuh koli kardus. Sebanyak empat koli di antaranya berisi benih bening lobster yang disimpan di dalam koper,” kata Silvester.

Silvester membeber, para pelaku pakai modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas bandara.

Benih lobster tersebut dikirim dari Jakarta melalui kargo pesawat udara.

“Barang tersebut dikemas menggunakan koper yang dibungkus kardus, kemudian dilapisi dengan pakaian-pakaian bekas di dalamnya agar tidak memancing kecurigaan,” ungkapnya.

Rencananya, setelah tiba di Batam, ratusan ribu baby lobster tersebut diseberangkan ke Singapura secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

akibat aksi penyelundupan ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 10 miliar.

Saat ini, kedua pelaku beserta mobil Avanza dan seluruh koper berisi BBL telah diamankan di Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 2 miliar,” tegas Silvester.

Kombes Nona Pricillia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam sindikat perdagangan Benih Lobster ilegal karena dapat merusak ekosistem laut Indonesia.

“Selain merugikan negara, aktivitas ini mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan kita,” pungkasnya.

 

Editor: Erwin Syahril