“Harus dipahami,” kata Hartanto.
Hartanto menjelaskan, pada 23 September 1999 UU Pers disahkan oleh Presiden BJ Habibie. Atas dasar itu, dibentuk Dewan Pers periode pertama 2000-2003. Iav mengingatkan, setelah UU Pers disahkan, para insan Pers saat itu meminta Pemerintah pusat agsr tidak mencampuri atau mengatur Pers dalam bentuk apapun termasuk menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah).
“Sebagai ganti Peraturan Pemerintah, Dewan Pers mengatur regulasi selanjutnya. Itulah sebabnya UU Pers tidak ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya,” paparnya.
Lahirnya KEJ Pengganti KEWI
Hartanto melanjutkan, pada er reformasi tahun 1998, dimungkinkan membentuk wadah Pers/Wartawan selain PWI.
Saat itu, beberapa wartawan dikomandoi almarhum bung Darwin Hulalata, menggodok pendirian PJI / Persatuan Jurnalis Indonesia.
“Tanggal 20 Agustus 1998, bung Darwin dan kawan-kawan mendatangi Notaris untuk membuat Badan Hukum PJI sebagai Organisasi Jurnalis,” terangnya.
Demi menjamin tegaknya kebebasan Pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat, lanjutnya, dibutuhkan suatu landasan moral, etika, dan profesi sebagai pedoman operasional untuk menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.
Maka, pada 6 Agustus 1999 di Bandung, 26 organisasi wartawan termasuk PJI menandatangani KEWI/Kode Etik Wartawan Indonesia (perhelatan 5-7 Agustus).
Selanjutnya, UU Pers pasal 15 ayat 2 huruf b yang pada intinya menyebutkan Dewan Pers melaksanakan fungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan KEJ.
“Maka, KEJ ditandatangani pada 14 Maret 2006 oleh 29 organisasi Pers. Penandatanganan KEJ sebagai pengganti KEWI,” paparnya.






















