Hukum  

Permohonan Judicial Review UU Pers Dinilai Pembangkangan

Ketum

Dewan Pers Mengatur Pers. UU Pers Tanpa PP

Hartanto menjelaskan, pada 23 September 1999 UU Pers disahkan  Presiden BJ Habibie. Atas dasar itu, dibentuk Dewan Pers periode pertama 2000-2003.

Harus diingat!! Setelah UU Pers disahkan, para insan Pers yang meminta Pemerintah tidak mencampuri lagi atau mengatur Pers dalam bentuk apapun termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

“Sebagai ganti Peraturan Pemerintah, Dewan Pers mengatur regulasi selanjutnya. Itulah sebabnya UU Pers tidak ada PP,” terangnya.

Dewan Pers Tetap Memperhatikan Organisasi Wartawan yang Belum Konstituen

Hartonto mengakui, organsasi Pers yang diketuainya sampai saat ini belum konstituen Dewan Pers.

Hal itu disebabkan kurang persyaratan yakni belum mencukupi perwakilan PJI di tingkat Provinsi, sebagaimana yang dipersyaratkan Dewan Pers. Kendati begitu, faktanya, PJI tetap mendapat perhatian cukup dari Dewan Pers.

“Buktinya, Dewan Pers selalu hadir dalam berbagai kegiatan PJI,” ujarnya.

Ia mengatakan, atas petunjuk Dewan Pers, PJI sukses menggelar 6 kali Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bekerjasama dengan Lembaga Uji yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Hartanto juga mengumumkan, PJI bakal menggelar UKW ke 7 bersama Lembaga UKW UMJ pada 10-12 Desember 2021 mendatang.

“Setahu saya Dewan Pers membela Pers/Jurnalis yang menjalankan tugas secara proporsional, profesional sesuai amanat UU Pers dan patuh KEJ,” ujarnya.

Tak terbayangkan carut-marutnya dunia Pers Indonesia bila Pers memperlakukan dirinya bebas merdeka tanpa ada Peraturan Dewan Pers.

“Perlu dipahami, Dewan Pers bagian dari Pers, bukan diluar Pers dan bukan pula kaki-tangan Pemerintah,” pungkasnya

Editor: Erwin Syahril