
Patrolmedia.co id, Surabaya – Permohonan pengujian Yudicial Review UU PERS No. 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dinilai pembangkangan atas UU Pers.
“Permohonan yudisial review UU Pers oleh wartawan ngacau, pemohonnya lagi-lagi ya itu-itu saja, Saya tidak habis pikir, pelakunya itu ngaku wartawan,” kata Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori, melalui siaran Pers yang diterima Patrolmedia.co.id, Kamis (11/11/2021).
Sebelumnya, Dewan Pers juga pernah digugat di Pengadilan Umum. Hasilnya, Dewan Pers memenangkan perkara sampai tingkat banding dan telah berkekuatan hukum tetap atau
inkracht van gewijsde
Hartanto mengingatkan, payung hukum jurnalis/wartawan adalah UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Jadi kalau merasa wartawan, semestinya menjaga dan menjunjung tinggi UU Pers. bukannya malah mengobok-obok UU Pers,” sebutnya.
Hartanto menyebutkan, Dewan Pers yang dimaksudkan dalam UU Pers pasal 15 adalah Dewan Pers yang keberadaannya beralamat di Sekretariat Gedung Dewan Pers Lantai 7 & 8 Jalan Kebon Sirih 32-34 Jakarta dengan jumlah 9 pengurus dan disahkan/ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI, saat ini diketuai M Nuh.
“Jangan “ngacau” ada Dewan Pers “diembel-embeli Cap. Jurnalis hanya mengakui Dewan Pers. Kalaulah ada yang menggunakan nama menyerupai Dewan Pers, pasti bukan yang dimaksudkan dalam UU Pers pasal 15 alias DP-DPan atau Dewan Pers-Dewan Pers-an,” sebut Hartanto.
“Baik yang menggunakan tambahan embel-embel Indonesia/Independen/Reformasi dan lainnya. Menurut saya hal demikian menyesatkan, bahkan merusak marwah Pers Indonesia,” sambungnya.
Hartanto mengatakan, Dewan Pers saat ini menjadi pelindung kemerdekaan Pers. Bukan Dewan Pers rra Orde Baru yang menjadi Penasehat Pemerintah.
Baca juga:






















