Patrolmedia, Batam – Polsek Sekupang mengeluarkan imbauan keras ke warga diwilayah hukumnya untuk tidak membakar hutan dan lahan.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, peringatan tegas ini disampaikan di tengah kekhawatiran akan dampak buruk yang ditimbulkan dari praktik tersebut.
“Pembakaran merusak alam, mengganggu kesehatan, dan merupakan tindak pidana yang dapat dipidana,” demikian tertulis dalam poster imbauan yang dikeluarkan Polsek Sekupang, Rabu (26/8/2026).
Pesan ini juga dilengkapi dengan logo ‘STOP Karhutla’ untuk menekankan urgensi masalah tersebut.
Petugas menyoroti bahaya serius dari pembakaran hutan, termasuk pencemaran udara, kerusakan ekosistem, serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat.
Masalah ini semakin krusial mengingat kondisi cuaca saat ini yang disebut sebagai ‘Cuaca Panas Ekstrem dan Berangin.’
Kondisi seperti ini, dengan suhu tinggi dan angin kencang, diketahui dapat mempermudah penyebaran api secara cepat dan tidak terkendali.
Warga Batam, khususnya di wilayah Sekupang, diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam pencegahan kebakaran.






















