
Pihak kepolisian menyerukan ke masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kebakaran.
”Waspada! Jangan biarkan tindakan ceroboh merusak alam dan masa depan generasi kita,” tambah pernyataan dari Polsek Sekupang.
Warga diimbau untuk segera menghubungi Call Center di nomor 110 atau Kantor Polsek Sekupang di nomor 0778 321744 untuk melaporkan setiap kejadian kebakaran.
Melalui imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dan tidak ada lagi pihak yang melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana yang dapat merugikan semua pihak.
Kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum terhadap siapa pun yang melanggar aturan ini.
“Jaga Alam, Jaga Kesehatan, Warisi Kebaikan untuk Generasi,” tulis poster tersebut.
- Penulis: Ipal
- Editor: Iyan






















