Patrolmedia, Batam – 35 hektare lahan di Jalan Trans Barelang terbakar hebat pada Sabtu (22/8/2026).
Tim gabungan harus bersusah payah menembus medan perbukitan sebelum akhirnya api berhasil dipadamkan total sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyebut akses menuju titik api sempat sulit karena berada di area berbukit.
“Medan di lokasi cukup menyulitkan petugas karena berada di area perbukitan. Namun seluruh unsur tetap bekerja bersama sampai api berhasil dipadamkan dan situasi aman,” kata Nona Ohei, Minggu (23/8/2026).
Pemadaman ini melibatkan ratusan personel gabungan dari Polri, TNI AD, Manggala Agni, Pemadam Kebakaran, hingga BP Batam.
Proses pemadaman kebakaran lahan di Jalan Trans Barelang, Tembesi, Batam melibatkan rincian personil dan armada gabungan sebagai berikut:
- TNI AD: 15 personel dan 2 unit mobil water tank.
- Polda Kepri & Polresta Barelang: 32 personel gabungan (Ditsamapta, Brimob, Polsek Sagulung) disokong 3 unit kendaraan Water Cannon (AWC).
- Damkar & BP Batam: 10 personel pemadam gabungan dengan 2 unit mobil PBK.
- Manggala Agni: 6 personel dan 1 unit kendaraan operasional.
- Ditpam BP Batam: 5 personel pengamanan lokasi.
Nona menyebut pihaknya memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, jika nanti ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan diproses hukum,” tegas Nona.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar.
Selain itu, warga diminta tak membuang puntung rokok sembarangan di area rawan karhutla.
Nona mengingatkan, pembakar lahan baik sengaja maupun karena lalai bisa dijerat pidana berat.
Ancamannya penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar berdasarkan UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, serta KUHP.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini dan jadi tanggung jawab bersama. Jika warga melihat titik api atau aktivitas pembakaran mencurigakan, segera lapor ke Call Center Layanan Kepolisian 110,” tutupnya.
Editor: Iyan






















