Patromedia, Karimun – Upaya penyelundupan 9,5 ton timah ilegal di Karimun, terungkap. Pelaku mencoba menyembunyikan barang bukti dalam truk dengan tumpukan muatan lain untuk mengelabui petugas.
Selain timah, pelaku juga menyelundupkan terak ilegal melalui Pelabuhan Roro Parit Rampak, Karimun.
Aksi ini terendus Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun pada Selasa (28/4) malam.
Polisi yang sudah mengantongi informasi dari warga langsung menghadang truk tersebut tepat sebelum menyeberang menuju Tanjung Buton, Riau.
“Modus operandi yang digunakan adalah menyamarkan muatan. Barang bukti berupa 307 karung terak timah dan 6 batang timah diselipkan di antara muatan lain untuk menghindari pemeriksaan,” ungkap Kasatpolairud Polres Karimun IPTU Judit Dwi Laksono, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Dalam penggerebekan, polisi meringkus 2 pria berinisial MS (45) dan JM (52).
Namun, 1 terduga pelaku lainnya berinisial JF meloloskan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).






















