Siasat Licik Penyelundup 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun Terendus

Timah Ilegal di Karimun
Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun menyita 67 kg timah batangan yang akan diselundupkan dari Karimun ke Riau. (Foto: Ist)
Timah Ilegal di Karimun
Kasatpolairud Polres Karimun IPTU Judit Dwi Laksono bersama jajaran menunjukkan barang bukti tangkapan timah ilegal selundupan. (Foto: Ist)

Dari pemeriksaan sementara, barang tambang tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di Pangke Barat, Karimun.

Para pelaku nekat mengangkut komoditas tersebut tanpa izin resmi demi meraup keuntungan pribadi.

IPTU Judit menjelaskan, total berat terak timah yang diamankan mencapai 9,5 ton, ditambah 67 kg timah batangan.

Jika penyelundupan ini berhasil, negara diprediksi mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Estimasi kerugian negara mencapai Rp 167 juta. Kami berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas ilegal di sektor minerba karena ini merugikan sumber daya alam kita,” sebut Judit.

Saat ini, truk beserta ratusan karung timah telah dipasang garis polisi di Mapolres Karimun.

Kedua tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara yang serius.

 

(Iwn/EN)