
Dari pemeriksaan sementara, barang tambang tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di Pangke Barat, Karimun.
Para pelaku nekat mengangkut komoditas tersebut tanpa izin resmi demi meraup keuntungan pribadi.
IPTU Judit menjelaskan, total berat terak timah yang diamankan mencapai 9,5 ton, ditambah 67 kg timah batangan.
Jika penyelundupan ini berhasil, negara diprediksi mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Estimasi kerugian negara mencapai Rp 167 juta. Kami berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas ilegal di sektor minerba karena ini merugikan sumber daya alam kita,” sebut Judit.
Saat ini, truk beserta ratusan karung timah telah dipasang garis polisi di Mapolres Karimun.
Kedua tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara yang serius.
(Iwn/EN)






















