Anggota DPR Usulkan Mabes Polri Tangani Kasus Ponpes Pati

Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusuma, Pati

Anggota Komisi I DPR, Marwan Jafar, menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Yayasan Ndholo Kusuma, Pati, Jawa Tengah. Ia mengusulkan agar Markas Besar Polri turun tangan dalam menangani kasus ini. Menurutnya, pelaku diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai wali dan keturunan nabi untuk mengeksploitasi santri perempuan.

Marwan Jafar menyatakan bahwa pihaknya meminta Mabes Polri untuk segera menangani kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang dukun berkedok kiai di Pati. Ia menilai hal ini penting agar proses hukum berjalan cepat, tidak pandang bulu, dan dapat memenuhi harapan masyarakat luas.

Menurut legislator asal Pati ini, pelaku yang dikenal dengan inisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak bisa ditoleransi. Marwan juga menyebut adanya pola intimidasi secara sistematis terhadap korban yang masih berusia remaja. Korban diancam akan dikeluarkan dari pondok jika menolak keinginan pelaku.

Karena besarnya kerugian yang dialami korban, Marwan mendesak agar proses hukum segera dituntaskan hingga tahap P21 (lengkap) untuk dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, ia menuntut pemerintah memberikan pendampingan trauma yang berkelanjutan bagi para santri guna memulihkan kondisi psikologis mereka.

“Kejahatan ini tidak boleh ada celah pengampunan. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi umat,” ujar Marwan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku dinilai tidak memiliki kemampuan mengaji dan kapasitas ilmu agamanya sangat diragukan oleh warga setempat. Hal ini membuat tindakan pelaku dinilai telah mencoreng nama baik institusi pesantren, maruah kiai, dan tenaga pendidik secara umum.

“Informasi yang kami peroleh, pelaku ini bahkan disebut tidak mampu mengaji. Perbuatannya tidak hanya menghancurkan masa depan remaja kita, tetapi juga merusak citra pesantren dan kiai yang selama ini menjadi pilar pendidikan karakter bangsa,” tutur Marwan.

Sebelumnya, ratusan massa yang berasal dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi menggeruduk Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Sabtu, 2 Mei 2026. Aksi ini merupakan puncak kegeraman warga atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pesantren tersebut terhadap puluhan santriwatinya.

Dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, ini sempat viral di media sosial setelah Kepolisian Resor Kota Pati menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Polresta Pati menetapkan pengasuh ponpes berinisial AS sebagai tersangka. Jumlah korban disebut mencapai 50 orang. Peristiwa itu diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2026.

Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi mengatakan AS mangkir panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026. “Tersangka mangkir dan tidak hadir saat pemeriksaan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Pati Komisaris Besar Jaka Wahyudi pada Selasa, 5 Mei 2026.