Buron Setahun, Penggelap Uang Konter HP Diringkus

Mantan Pegawai Konter Ponsel Diringkus Polisi, Gelapkan Uang Jutaan Rupiah

Indralaya, Ogan Ilir – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Indralaya berhasil menangkap seorang pria berinisial SW (23), yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan di sebuah toko kelontong elektronik, yang lebih spesifik adalah konter telepon seluler, di kawasan Indralaya. SW, yang sebelumnya bekerja di konter tersebut, dilaporkan telah menggelapkan uang senilai belasan juta rupiah.

Kasus ini bermula ketika pemilik konter ponsel melaporkan adanya selisih uang hasil penjualan voucher dari berbagai operator seluler yang tidak disetorkan oleh SW. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada bulan Desember tahun 2024. Awalnya, SW mencoba berkelit dengan menyatakan bahwa sejumlah voucher yang telah terjual belum dibayar oleh pelanggan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, terungkap bahwa uang hasil penjualan tersebut ternyata telah digunakan oleh SW untuk kepentingan pribadinya.

Kapolsek Indralaya, Iptu Rangga Saputra, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Indralaya, Ipda Indra Gunawan, menjelaskan bahwa kerugian materiil yang dialami oleh pemilik konter diperkirakan mencapai Rp 15,6 juta.

Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Tersangka

Selama periode penyelidikan yang berlangsung sejak laporan diterima, SW diketahui telah berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Upaya pelarian ini akhirnya terhenti pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Pihak kepolisian mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan SW yang telah kembali ke kediamannya di Indralaya. Berbekal informasi tersebut, tim dari Polsek Indralaya segera bergerak dan berhasil mengamankan SW tanpa perlawanan di rumahnya.

Saat penangkapan, petugas juga turut menyita barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga lembar kertas berisi kuitansi penjualan kartu voucher dari seluruh operator seluler. Kuitansi-kuitansi ini menjadi bukti kuat atas transaksi yang dilakukan dan diduga digelapkan oleh tersangka.

Di hadapan petugas kepolisian, SW akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat menggelapkan uang hasil penjualan tersebut karena terdesak oleh kebutuhan untuk membayar utang. Dalih ini, meskipun diungkapkan oleh tersangka, tidak serta-merta menghapuskan konsekuensi hukum dari tindakannya.

Ancaman Hukuman dan Imbauan

Dengan penetapan statusnya sebagai tersangka, SW kini dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan. Pasal ini mengatur mengenai perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah sesuai pasal ini adalah kurungan penjara maksimal selama empat tahun.

Saat ini, SW masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolsek Indralaya untuk melengkapi berkas penyidikan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang ritel dan penjualan jasa.

Iptu Rangga Saputra memberikan imbauan penting kepada para pengusaha untuk senantiasa memperketat sistem pengawasan terhadap setiap transaksi keuangan yang terjadi di tempat usaha mereka. Pengawasan yang ketat, baik melalui sistem pencatatan yang rapi, penggunaan teknologi, maupun pemantauan langsung terhadap karyawan yang menangani keuangan, dapat meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana penggelapan dan kerugian finansial.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya ketertiban dan keamanan di masyarakat. Kasus penggelapan yang melibatkan mantan pegawai konter ponsel ini menjadi salah satu bukti keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha. Proses hukum yang adil dan transparan akan terus dijalankan hingga tuntas.