Kebakaran Lahan Gambut Meluas di Nagan Raya, Petugas Hadapi Kendala Air dan Angin
SUKA MAKMUE – Upaya pemadaman kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya terus dilakukan oleh petugas gabungan. Namun, tim pemadam di lapangan menghadapi tantangan signifikan berupa minimnya sumber air dan hembusan angin kencang yang memperparah penyebaran api.
Kebakaran lahan gambut yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Kayeu Uno, Kecamatan Darul Makmur, dan Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, telah menghanguskan lahan seluas kurang lebih 70 hektare sejak pertama kali terdeteksi pada hari Jumat lalu. Meskipun demikian, kerja keras tim gabungan telah berhasil mengendalikan dan memadamkan api di sekitar 50 hektare area yang terbakar.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nagan Raya, Irfanda Rinadi, didampingi oleh Tim Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Agus Salim, menjelaskan situasi terkini kepada awak media pada Selasa (2/6/2026). “Kendala utama yang kami hadapi saat ini adalah ketersediaan sumber air yang sangat terbatas dan angin yang bertiup kencang. Kedua faktor ini sangat mempersulit upaya pemadaman,” ujar Irfanda Rinadi.
Karena medan yang sulit dijangkau oleh armada pemadam kebakaran konvensional akibat akses jalan yang hanya berupa jalan setapak, tim pemadam terpaksa mengandalkan mesin pompa air dan selang. Mereka harus menarik air dari saluran atau kanal yang ada di sekitar lokasi, meskipun sumber air tersebut terbatas.
Proses pemadaman melibatkan kolaborasi erat antara berbagai instansi. Petugas gabungan dari BPBD Nagan Raya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kodim, Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, dan Brigade Mobil (Brimob) bahu-membahu di lapangan. Mereka juga mendapat dukungan dari tim khusus Manggalang Arny dari Kementerian Kehutanan yang didatangkan dari Medan untuk membantu penanganan kebakaran.
“Pemadaman terus kami lakukan secara intensif oleh tim gabungan. Musim kemarau yang berkepanjangan menjadi penyebab utama kebakaran yang terus meluas,” tambah Irfanda Rinadi. Ia mengakui bahwa wilayah Nagan Raya, yang sebagian besar merupakan kawasan gambut, memang kerap dilanda kebakaran saat musim kemarau tiba. “Kami berharap hujan segera turun agar api dapat padam sepenuhnya dan tidak meluas lagi,” harapnya.
BPBD Nagan Raya kembali menegaskan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di musim kemarau. Tindakan ini dapat memperparah risiko kebakaran dan menambah luas area yang terbakar.
Imbauan Tegas: Jangan Membakar Saat Membuka Lahan
Di sisi lain, kepolisian juga mengambil langkah antisipasi dengan mengingatkan masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Agus Sulistianto SH SIK, secara tegas meminta warga di wilayahnya untuk tidak membuka lahan pertanian, kawasan gambut, maupun hutan dengan cara membakar.
“Imbauan ini merupakan langkah pencegahan yang sangat penting, mengingat meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan yang cenderung rawan terjadi pada musim kemarau seperti saat ini,” jelas Agus Sulistianto kepada awak media pada Selasa (2/6/2026).
Agus Sulistianto menekankan bahwa membuka lahan dengan membakar tidak hanya berdampak buruk pada lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana yang dampaknya bisa sangat luas bagi masyarakat. “Api yang awalnya kecil dapat dengan sangat cepat menyebar, terutama di lahan yang kering. Situasi ini menjadi semakin sulit dikendalikan ketika cuaca panas dan angin kencang terjadi secara bersamaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sedikit saja kelalaian dalam mengendalikan api dapat memicu kebakaran yang meluas dan menimbulkan kerugian besar bagi banyak pihak. “Oleh karena itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ajaknya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Karhutla tidak hanya merusak ekosistem dan menghanguskan kawasan produktif, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Agus Sulistianto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian yang berujung pada terjadinya kebakaran.
“Perlu kami ingatkan kembali bahwa membakar hutan atau lahan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, jangan pernah mencoba-coba untuk membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya kembali.
















