Safri Pastikan Pokir DPRD untuk Rakyat

APBD Sulawesi Tengah: Dana Publik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Tengah merupakan instrumen krusial yang dirancang sepenuhnya untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat. Penegasan ini disampaikan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, dalam sebuah sesi diskusi publik yang mendalam.

Diskusi yang mengangkat tema sentral “Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Siapa yang Menikmati?” ini diselenggarakan dalam format program podcast di Kafe Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Sabtu, 30 Mei 2026.

“Siapa yang menikmati? Jelas seluruh masyarakat Sulteng yang menikmati,” tegas Safri, menekankan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD bertujuan untuk memberikan manfaat langsung kepada publik.

Acara ini tidak hanya menghadirkan Muhammad Safri sebagai narasumber utama, tetapi juga turut memperkaya diskusi dengan kehadiran Ketua Presidium KB Hijau Hitam, Andi Ridwan Bataraguru, serta pakar hukum tata negara, Dr. Sahran Raden. Keberagaman perspektif dari para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai proses dan manfaat APBD bagi masyarakat.

Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD: Jembatan Aspirasi Rakyat

Dalam salah satu sesi penting, Muhammad Safri menguraikan esensi dari Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Ia menjelaskan bahwa Pokir bukanlah sekadar program tambahan, melainkan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan oleh setiap anggota legislatif. Usulan yang tertuang dalam rancangan Pokir merupakan hasil dari penyerapan aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat yang dijumpai langsung di setiap daerah pemilihan (dapil) selama masa reses.

“Tentunya dalam Pokir ini tidak serampangan, ada aturannya,” ujar Safri, menepis anggapan bahwa proses pengajuan Pokir dilakukan secara sembarangan. Ia merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 149, yang secara tegas mewajibkan setiap anggota DPRD untuk mendengarkan, menampung, dan memperjuangkan aspirasi konstituennya.

Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa suara masyarakat benar-benar tersalurkan dan menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Anggaran

Diskusi sempat memanas ketika muncul perdebatan antara Muhammad Safri dan Andi Ridwan Bataraguru mengenai tingkat transparansi daftar nama anggota legislatif yang mengusulkan Pokir. Menanggapi kritik yang disampaikan oleh Andi Ridwan, Safri memberikan klarifikasi bahwa daftar nama yang beredar hanyalah merupakan titik awal dari sebuah proses panjang yang terstruktur.

“Jadi anggota DPRD yang menerima aspirasi dalam reses, itu akan difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini sekretariat DPRD,” ungkap Safri, menjelaskan alur kerja yang melibatkan fasilitasi dari sekretariat DPRD. Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan dalam proses pengusulan Pokir telah diatur secara ketat dan rinci melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019.

Lebih lanjut, terkait dengan transparansi dokumen anggaran, politisi ini memberikan jaminan penuh bahwa tidak ada satu pun informasi yang disembunyikan oleh pihak legislatif dari pengawasan publik. “Hal tersebut merupakan konsumsi publik tanpa ada yang disembunyikan,” tegasnya, menekankan bahwa setiap dokumen dan proses terkait anggaran bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Menepis Isu Intervensi dan Titipan Proyek

Muhammad Safri juga memanfaatkan momentum diskusi untuk secara tegas membantah isu-isu negatif yang berkembang di masyarakat, terutama terkait dugaan keterlibatan anggota dewan atau adanya “vendor titipan” dalam pelaksanaan proyek-proyek fisik yang didanai oleh APBD.

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun anggota dewan, maupun pihak ketiga yang dibentuk oleh legislatif, yang memiliki kewenangan atau turut campur dalam proses eksekusi anggaran untuk proyek fisik. “Ada OPD terkait yang melaksanakan itu,” jelas Safri, merujuk pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki fungsi dan tanggung jawab spesifik dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.

Penegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap proyek dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kebutuhan, dan efisiensi, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Tanggung Jawab Moral Anggota Dewan

Sebagai penutup diskusinya, Muhammad Safri menyampaikan sebuah refleksi mendalam mengenai tanggung jawab moral yang diemban oleh setiap anggota dewan. Ia menyatakan bahwa dirinya akan merasa sangat malu dan bertanggung jawab secara moral kepada seluruh rakyat Sulawesi Tengah apabila aspirasi yang telah diserapnya selama masa reses tidak berhasil diakomodasi ke dalam APBD.

“Ketika Pokir saya tidak terakomodasi di APBD, berarti saya makan gaji buta,” pungkas Safri, dengan nada tegas yang menunjukkan komitmennya untuk selalu berjuang demi kepentingan konstituennya. Pernyataan ini mencerminkan kesadaran akan amanah rakyat dan pentingnya mewujudkan aspirasi tersebut menjadi program nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Proses penyusunan dan pelaksanaan APBD yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat merupakan fondasi penting bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup seluruh warga Sulawesi Tengah.