Pedagang Kecil Menuntut Keterlibatan dalam Standarisasi Kemasan Rokok
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan standardisasi kemasan rokok melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan. APKLI menegaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap kelangsungan usaha ritel kecil dan pedagang kaki lima, sehingga menuntut adanya pelibatan mereka dalam proses perumusannya.
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, secara tegas mempertanyakan absennya perwakilan pedagang dalam forum Konsultasi Publik RPMK yang diselenggarakan oleh Kemenkes pada tanggal 25 Mei lalu. Menurutnya, ketidakikutsertaan para pelaku usaha kecil ini dalam diskusi krusial tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam mempertimbangkan perspektif mereka yang paling terdampak langsung oleh regulasi ini.
Ali Mahsun berpendapat bahwa kebijakan standardisasi kemasan rokok, yang mengarah pada penggunaan warna seragam seperti pantone 448C, serta penyeragaman jenis huruf dan tampilan keseluruhan kemasan, berpotensi menciptakan masalah baru yang justru merugikan para pedagang. Ia khawatir bahwa upaya ini akan menyulitkan pedagang dalam membedakan antara produk rokok yang legal dan ilegal yang beredar di pasaran.
“Para pedagang akan sangat dirugikan apabila tidak ada pembeda yang jelas antar produk. Memaksakan kemasan rokok yang polos dengan warna pantone 448C, serta penyeragaman huruf, bentuk, dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus secara signifikan akibat membeludaknya peredaran rokok ilegal,” ujar Ali Mahsun dalam keterangannya kepada awak media pada hari Minggu, 31 Mei. Ia menekankan bahwa hilangnya ciri khas produk dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasarkan produk ilegal tanpa terdeteksi.
Jutaan Pedagang Terancam Terdampak
APKLI memperkirakan bahwa sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima dan pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia berpotensi merasakan dampak negatif dari penerapan RPMK ini. Kelompok yang dimaksud mencakup berbagai lini usaha, mulai dari pemilik warung kelontong, pedagang asongan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lainnya, hingga seluruh elemen masyarakat yang menggantungkan sebagian besar atau seluruh pendapatan mereka dari aktivitas penjualan harian.
Ali Mahsun menjelaskan lebih lanjut bahwa produk rokok memegang peranan penting dalam menopang omzet para pedagang kecil. Di banyak warung kelontong, penjualan rokok bahkan diklaim menyumbang porsi yang sangat besar, mencapai lebih dari 50 persen dari total pendapatan penjualan mereka. Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berkaitan dengan produk ini akan secara langsung memengaruhi stabilitas ekonomi mereka.
Kritik terhadap Arah dan Substansi RPMK
Selain menyoroti aspek pelibatan, Ali Mahsun juga melontarkan kritik terhadap arah perkembangan RPMK itu sendiri. Ia mempertanyakan mengapa sebuah rancangan peraturan yang awalnya ditujukan untuk membahas pencantuman peringatan kesehatan kini berkembang dan memuat aturan mengenai standardisasi kemasan rokok.
Menurut pandangannya, sebuah regulasi seharusnya mampu menjaga keseimbangan yang harmonis antara kepentingan kesehatan masyarakat dan kelangsungan ekonomi para pelaku usaha, khususnya mereka yang hidup dari sektor pertembakauan.
“RPMK ini seharusnya menjadi instrumen yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan rezim kesehatan dan rezim ekonomi rakyat dalam tata kelola ekosistem pertembakauan di Indonesia,” tegas Ali Mahsun. Ia berpendapat bahwa Kemenkes perlu melihat gambaran yang lebih luas dan tidak hanya fokus pada satu aspek tanpa mempertimbangkan dampak terhadap sektor ekonomi lainnya.
Permintaan Pembahasan yang Lebih Arif dan Proporsional
Menyikapi kompleksitas permasalahan ini, APKLI secara tegas meminta agar penyusunan RPMK dilakukan dengan pendekatan yang lebih arif dan proporsional. Keterlibatan aktif dari kelompok-kelompok yang akan terdampak langsung oleh kebijakan ini menjadi sebuah keharusan.
Ali Mahsun mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih berada dalam fase pemulihan, dengan daya beli yang belum sepenuhnya pulih. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian ekstra terhadap aspek-aspek yang dapat membebani masyarakat atau pelaku usaha kecil.
Lebih lanjut, ia menekankan kembali kontribusi signifikan sektor pertembakauan terhadap perekonomian negara. Sektor ini tidak hanya berkontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui mekanisme cukai dan pajak, tetapi juga berperan penting dalam menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari sektor hulu hingga hilir rantai produksinya.
“Jangan sampai kita melupakan betapa besar dan strategisnya kontribusi ekosistem pertembakauan di Indonesia dalam tata kelola bangsa dan negara ini,” tutup Ali Mahsun, seraya berharap agar Kemenkes dapat meninjau kembali rancangan peraturannya dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang ada.






















