Sepakati Konflik Agraria & Plasma Sawit: Buol & Satgas PKA Sulteng

Kolaborasi Strategis Pemerintah Buol dan Satgas PKA Sulawesi Tengah Atasi Konflik Agraria

Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang kompleks, terutama yang berkaitan dengan kemitraan petani plasma. Kolaborasi erat dengan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menjadi kunci dalam upaya percepatan penyelesaian ini. Kesepakatan strategis dicapai dalam sebuah rapat penting yang digelar di Kantor Bupati Buol, menandai komitmen bersama untuk menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Rapat yang diselenggarakan di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol pada Selasa, Juni 2026, ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja lapangan Tim Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Wakil Bupati Buol Moh Nasir Dj Daimaroto, jajaran Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di tingkat kabupaten, Kantor Pertanahan, perwakilan perusahaan perkebunan, pengurus koperasi plasma, serta masyarakat dari Desa Jatimulya dan Desa Soraya yang secara langsung terdampak oleh persoalan agraria.

Wakil Bupati Buol, dalam sambutannya, menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria yang mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beliau secara tegas mengajak seluruh pihak untuk mengutamakan dialog, musyawarah, dan semangat kebersamaan. Tujuannya adalah untuk mencapai solusi yang adil dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, koperasi, maupun perusahaan yang terlibat. “Pemerintah Kabupaten Buol berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang konstruktif agar persoalan yang telah berlangsung lama ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak,” ujar Wakil Bupati.

Peran Regulator dan Prinsip Kemitraan yang Adil

Ketua Harian Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah, Eva Suzanti Bande, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam penyelesaian konflik agraria adalah sebagai regulator. Tugas utama pemerintah adalah memastikan bahwa hak dan kewajiban seluruh pihak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau menekankan bahwa setiap aspirasi masyarakat, khususnya terkait kemitraan plasma dan pengelolaan lahan, harus dikaji secara cermat berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip kemitraan yang adil, saling menguntungkan, dan saling percaya menjadi fondasi utama dalam setiap hubungan antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan. Eva Suzanti Bande menambahkan bahwa seluruh masukan yang disampaikan oleh masyarakat akan menjadi bahan evaluasi penting untuk menentukan langkah-langkah penyelesaian yang paling tepat dan efektif.

Aspirasi Petani Plasma dan Urgensi Tata Kelola Koperasi

Dalam forum tersebut, Pengurus Baru Koperasi Tani Plasma (Koptan) Bukit Pionoto menyampaikan berbagai aspirasi dan permasalahan yang selama ini berkembang di kalangan anggotanya. Sejak tahun 2011, pengelolaan kelembagaan koperasi ini telah menimbulkan berbagai pertanyaan. Beberapa isu krusial yang diangkat meliputi pengelolaan dana koperasi, kejelasan pembayaran hak-hak anggota, pemerataan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), serta kendala akses terhadap dokumen-dokumen penting koperasi, seperti laporan keuangan dan perjanjian kerja sama.

Para pengurus juga menyoroti pentingnya klarifikasi mengenai perubahan pengelola perusahaan, mekanisme kemitraan yang telah berjalan, serta laporan pertanggungjawaban dari pengurus sebelumnya. Berbagai dokumen dan informasi pendukung yang relevan telah diserahkan kepada Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bahan kajian mendalam dalam proses penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat petani plasma.

Perusahaan perkebunan, meskipun menyatakan dukungan terhadap upaya pembenahan tata kelola koperasi, menilai bahwa penyelesaian konflik kepengurusan koperasi harus menjadi prioritas utama. Hal ini penting agar proses kemitraan dapat berjalan dengan lebih jelas, terukur, dan akuntabel.

Penataan Kelembagaan dan Isu Tata Ruang

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Buol, Agus Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pembinaan terhadap koperasi terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah saat ini memprioritaskan pembenahan kelembagaan, validasi data anggota, serta penguatan sistem administrasi koperasi.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, Aswin S, menekankan urgensi penyelesaian dualisme kepengurusan koperasi yang masih terjadi. Beliau mengindikasikan bahwa tidak terlaksananya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama beberapa tahun terakhir menjadi indikator kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas organisasi koperasi.

Selain isu kelembagaan, masalah tata ruang dan status lahan juga menjadi perhatian serius dalam rapat. Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Buol, Rusli, mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah persoalan terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, pemenuhan kewajiban penyediaan lahan plasma, serta potensi tumpang tindih sebagian area HGU dengan kawasan hutan. Ia menyebutkan bahwa lebih dari 400 hektare lahan plasma telah tercantum dalam dokumen pelepasan kawasan hutan, namun lokasi pastinya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Saat ini, pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah melakukan penataan dan revisi batas HGU sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria dan pencegahan potensi sengketa di lapangan.

Enam Kesepakatan Strategis untuk Masa Depan

Sebagai tindak lanjut dari diskusi yang komprehensif, rapat tersebut berhasil merumuskan enam kesepakatan penting:

  1. Pembentukan Tim Terpadu Verifikasi Data: Pemerintah Kabupaten Buol akan membentuk Tim Terpadu yang melibatkan perangkat daerah terkait, Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data subjek serta objek lahan petani plasma di Desa Jatimulya dan Desa Soraya dalam kurun waktu dua bulan.
  2. Penyelesaian Dualisme Kepengurusan Koperasi: Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Buol akan melakukan pembinaan sekaligus menyelesaikan persoalan dualisme kepengurusan Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto paling lambat dalam waktu dua minggu.
  3. Evaluasi Penilaian Usaha Perkebunan (PUP): Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Buol akan melakukan evaluasi terhadap Penilaian Usaha Perkebunan di Kabupaten Buol.
  4. Penyerahan Data Rincian Utang: PT Hardaya Inti Plantation, melalui tim legalnya, akan menyerahkan data terkait rincian nilai utang yang tercantum dalam nota kesepahaman antara koperasi plasma dan perusahaan kepada Satgas PKA Sulawesi Tengah.
  5. Finalisasi Tata Batas PPTKH: Proses penyelesaian kawasan Perhutanan Tanaman Hutan Kemasyarakatan (PPTKH) seluas 40 hektare yang berasal dari kawasan hutan produksi saat ini sedang dalam tahap finalisasi tata batas untuk dilepaskan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
  6. Penataan Batas HGU Perusahaan: Pemerintah daerah bersama ATR/BPN akan terus melanjutkan penataan batas HGU PT Hardaya Inti Plantation sebagai bagian integral dari upaya penyelesaian konflik agraria yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Buol dan Satgas PKA Sulawesi Tengah menegaskan kembali komitmen bersama mereka untuk menyelesaikan persoalan agraria dengan pendekatan yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Diharapkan, langkah-langkah strategis yang telah disepakati ini akan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, memperkuat kemitraan yang sehat, serta secara signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani plasma di Kabupaten Buol.